Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Keadilan Memaknai “Kerumunan”, Seperti Menangkap Angin dengan Jaring Berlubang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Februari 2021 16:13 4:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Februari 2021 14:00
Bagikan
kerumunan beda
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | Tentulah beda antara kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan juga di Megamendung, Bogor, dengan kerumunan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perbedaan antara keduanya, jika HRS kerumunannya di Jakarta dan Megamendung, Bogor. Sedang Presiden Jokowi kerumunannya di Maumere NTT. Kerumunan HRS konon disengaja, sedang kerumunan Presiden Jokowi konon itu spontanitas warga.

Perbedaan lainnya, kerumunan Presiden Jokowi, itu karena warga merindu pada presidennya yang tidak setiap waktu bisa dijumpainya. Sedang kerumunan HRS, itu setidaknya menurut logika yang berkembang, bukan karena umat yang merindu pada ulamanya.

Itu setidaknya yang digambarkan oleh politisi PPP, Achmad Baidowi, bahwa kerumunan Jokowi tak disengaja, masyarakat tidak mau kehilangan momentum untuk menjumpainya. Artinya, kerumunan umat yang ingin menjumpai HRS itu tidaklah bisa disebut momentum rindu jumpa, karena ia cumalah ulama biasa.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Kerumunan Presiden Jokowi itu tentu beda dengan kerumunan HRS. Kerumunan Jokowi itu tidak diantisipasi dengan baik oleh pihak keamanan dan Pemda NTT, sedang kerumunan HRS mestinya bisa diantisipasi pihak keamanan dan panitia penyelenggara. Sehingga pantaslah dua Kapolda lalu dicopot.

Masih banyak perbedaan antara kedua kerumunan itu, yang coba dibuat tafsir perbedaan. Dan yang pasti kerumunan yang satu adalah kerumunan Presiden RI, sedang yang lain, kerumunan HRS, itu cuma seorang ulama biasa saja.

Logika semua orang coba digiring dengan logika istana, dengan mempercayai adanya perbedaan tafsir dan bahkan niat kerumunan antarkeduanya. Padahal Covid-19 bisa hadir di semua kerumunan yang ada.

Baca: Tak Hadir di Sumedang, FPI dalam Kenangan

Presiden Tidak Boleh Salah

Jika dilihat dengan kacamata hukum dan keadilan, maka kedua kerumunan itu sama saja maknanya. Kerumunan itu adalah pertemuan yang diikuti banyak orang, dan dalam jarak berdekatan.

Bedanya cuma lokasi dan mereka yang hadir, dan juga tentu tokoh yang hadir, yang menyebabkan adanya kerumunan itu. Satunya presiden, dan satunya lagi ulama yang kebetulan kritis pada rezim.

Karenanya, makna kerumunan itu mesti dicarikan perbedaan makna antarkeduanya, agar kerumunan Presiden Jokowi itu bisa ditafsir beda dengan kerumunan HRS.

Maka muncullah pernyataan-pernyataan dari pejabat, politisi dan pendukung presiden, berlomba setor varian pernyataan. Inti dari pernyataan yang keluar menyampaikan satu pesan, bahwa kerumunan antarkeduanya tidaklah sama.

Tapi kesan yang muncul pada masyarakat akal sehat, adalah, bahwa berbagai pernyataan yang dihadirkan, itu hanyalah pernyataan untuk melindungi presiden, agar tidak disamakan melakukan kesalahan seperti yang dilakukan HRS.

Kalau opini perbedaan kerumunan antar keduanya tidak dibuat, maka dipenjarakannya HRS itu bisa disebut upaya kesewenang-wenangan atau zalim, karena keduanya sama-sama berada dalam kondisi kerumunan.

Maka implikasi jika tidak dibuatkan alasan perbedaan antarkeduanya, itu akan dapat mempertontonkan ketidakadilan hukum, yang cuma tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Masyarakat dibuat seolah pernyataan-pernyataan yang dimunculkan itu hal sebenarnya dalam memaknai kerumunan. Menganggap rakyat tidak bisa melihat semua itu dengan sempurna.

Baca: Karikatur Menggelitik

Permadi Arya Saja Tak Tersentuh Hukum

Karenanya, muncul berbagai pernyataan kontra atas pemaknaan “kerumunan” yang dihadirkan rezim. Lalu ada yang coba nekat akan menggugat presiden untuk dipolisikan. Melaporkan dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan.

Adalah Eko Saputra, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), yang nekat akan melaporkan Presiden Jokowi pada Mabes Polri.

“Presiden harusnya memberikan contoh teladan bagi seluruh pejabat dan instansi lainnya yang dipimpinnya. Justru malah memberikan contoh buruk hanya demi pencitraan,” ujar Eko, Rabu (24/2).

Tambahnya, laporannya itu sekaligus untuk menguji komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apa benar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan dan hukum berkeadilan, yang tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Laporan Eko disebut nekat, karena yang dilaporkannya itu presiden yang sedang berkuasa. Itu semacam olok-olok pada lembaga kepresidenan dan institusi kepolisian. Tapi apa yang dilakukannya, itu bukanlah hal terlarang di negeri yang terlanjur menganut faham demokrasi.

Ikhtiar Eko Saputra dari PP GPI itu ikhtiar tidak sia-sia, karena berani melawan ketidakadilan dalam memaknai “kerumunan”, yang jelas-jelas itu merupakan pelanggaran atas UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Semua boleh pesimis atas laporannya itu akan ditindaklanjuti Kepolisian. Kata mustahil bolehlah jika mesti ditempelkan pada kata pesimis tadi. Kasus orang biasa saja, yang hanya karena dekat pada rezim, itu pun sulit tersentuh hukum.

Baca: Permadi Arya Itu Sakti, Mustahil Tersentuh Hukum

Kalau orang biasa seperti Permadi Arya saja tidak bisa disentuh hukum apalagi orang nomor satu di republik ini, itu bisa diibaratkan, bagai menangkap angin dengan jaring berlubang.

Padahal apa yang dilakukan Permadi Arya itu jelas-jelas pernyataan Rasisme dan Penodaan Agama, itu pun hukum tidak mampu menjeratnya. Permadi Arya memang manusia terlindungi. Kata “sakti” pantas disematkan.

Laporan yang dilakukan Eko Saputra, jika itu memang serius dilakukannya, itu bentuk protes masyarakat, setidaknya yang diwakilinya, bahwa hukum itu sulit berlaku adil pada semua orang. Hukum itu tajam, cuma untuk mereka yang pantas dihukum, dan ukurannya mengikuti tafsir kekuasaan. (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kerumunanPresiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya keuangan syariah milenial Wapres Ma’ruf Amin: Banyak Muslim Milenial Kembangkan UKM Berbasis Syariah
Tulisan selanjutnya suami Mengingatkan Suami Itu Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?