Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Jangan Zalimi Habib Rizieq

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2021 14:11 2:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2021 13:50
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | Zalim itu buruk, perbuatan jahat, dan nista di hadapan Tuhan. Seluruh agama menolak kezaliman tanpa reserve. Zalim pun ditolak masyarakat beradab.

Adalah hal biasa, jika zalim hanya sebatas menyakitkan, yaitu perbuatan dengan  kekerasan verbal ataupun fisik, yang dilakukan personal yang kuat pada yang lemah.

Tapi zalim yang lebih dahsyat dari itu semua, adalah di saat seseorang memiliki kuasa lalu dengan kekuasaannya menjerat lawannya lewat hukum. Inilah yang disebut persekongkolan kekuasaan dengan penegak hukum.

Seseorang yang tidak disuka atau bukan dari kelompoknya, maka hukum tidak segan dimainkan sesuka hati untuk menghukum dengan dalil-dalil yang dipaksakan dan diada-adakan.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Termasuk perlakuan hukum yang berbeda pada kasus yang sama, tapi sanksi hukum yang diberikan berbeda, bahkan berbeda jauh. Dan itu kasat mata.

Perbedaan perlakuan pada seseorang di hadapan hukum, itu ditampakkan dengan tanpa sedikit pun segan, seolah apa yang dilakukan itu sesuatu yang benar dan biasa.

Tampak mentang-mentang sedang berkuasa, maka hukum dikendalikan. Hukum lalu bisa meloloskan dan menjerat seseorang. Meloloskan kawan, dan menjerat mereka yang berseberangan.

Hukum yang telah ditundukkan oleh kekuasaan, maka otomatis hukum digunakan dengan sewenang-wenang, sesuka yang diinginkan. Pada yang berseberangan, kentut pun bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban/kenyamanan.

Jika hukum diperlakukan semaunya, maka hukum bukan saja menghukum pihak yang jelas-jelas salah, tapi hukum lalu berubah menjadi momok menakutkan: kriminalisasi.

Hukum dan demokrasi sejatinya bagai sisi mata uang yang sama, yang saling melengkapi dan menguatkan. Saat demokrasi kuat, maka hukum pun akan mengikuti.

Pada rezim otoritarianisme di mana pun, maka hukum berada dalam ketiak kekuasaan. Hukum tidak lagi berdiri tegak  menghasilkan putusan kebenaran.

Kasus Seupil Jadi Segunung

“Manusia yang akan mendapatkan azab yang keras pada hari kiamat adalah penguasa yang zalim.” — Adz-Dzahabi, Al-Kabair, 1/25.

Bagaimana nasib Habib Rizieq Shihab yang kasusnya tampak dibuat-buat. Bahkan penangkapannya pun dianggap cacat hukum.

Pra peradilan coba dilakukan atas penangkapannya, yang tidak melalui proses yang benar, biasanya lewat penyelidikan dan penyidikan. Tapi itu tidak baginya.

Penetapan status tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti. Pemeriksaan calon tersangka itu penting sebab berkaitan dengan dua alat bukti minimal, dan pemenuhan unsur pasal yang akan dikenakan.

Penangkapan Habib Rizieq dengan tuduhan melanggar UU Karantina Kesehatan, ditahan dengan tanpa penyidikan, maka praperadilan di PN Jakarta Selatan diharap bisa mengujinya.

Tapi beberapa kali pihak kepolisian mangkir dalam sidang praperadilan, entah apa maksudnya. Pastilah orang lalu menduga, bahwa putusannya, jika hakim memakai nuraninya, akan memutus pembebasannya.

Praperadilan dari kasus serupa cukup banyak, dan lalu diputus pengadilan dengan pembebasan. Misal, praperadilan pada kasus Dahlan Iskan, itu serupa dengan yang dialami Habib Rizieq, dan lalu pengadilan menetapkan pembebasannya.

Namun, terkait sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada hari Selasa, 16 Maret, itu menimbulkan pertanyaan serius. Seperti tampak disengaja, dimana putusan pra peradilan, menurut informasi, akan diputus pada hari Rabu, 17 Maret.

Jika itu yang terjadi, maka akan berdampak pada putusan praperadilan yang pastinya akan ditolak, karena sudah memasuki sidang pokok perkara, yang dilakukan sehari sebelumnya.

kunjungan jokowi

Jika itu yang terjadi, maka lagi-lagi Habib Rizieq diperlakukan dengan tidak adil, perlakuan tidak manusiawi, dan itu zalim. Habib Rizieq jika dianggap punya kesalahan, itu hanyalah kesalahan seupil yang lalu dibesar-besarkan seolah segunung.

Kasus kerumunan massa yang dilakukan pihak lain, itu dianggap biasa saja. Termasuk yang terakhir kasus yang sama dilakukan Presiden Jokowi di Maumere, NTT, (23/2), dan itu jelas melanggar protokol kesehatan.

Sudahi saja perlakuan zalim pada Habib Rizieq itu. Perlakuan zalim yang diterus-teruskan bisa menimbulkan dampak perlawanan yang sulit diperkirakan. Tentu itu hal tidak diinginkan.

Adalah bijak permintaan Bung Fadli Zon, anggota DPR-RI, agar Habib Rizieq sebaiknya dibebaskan saja. Katanya, Ini sudah dekat Ramadhan, sehingga beliau bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik bersama keluarganya. Sungguh usulan simpatik.

Bagus jika Ramadhan jadi momen menyudahi salah paham antar anak bangsa, saling memaafkan, dan membuka lembaran baru dengan hal-hal yang lebih positif.

Kita lihat saja jalannya peradilan yang digulirkan itu nantinya bagaimana, apakah peradilan bisa fair mengadili Habib Rizieq Shihab, itu agar kata zalim tidak lalu tepat disematkan pada pemangku kekuasaan negeri ini. Takbir… (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Haji 2021 Kemenag Optimis Pergelaran Haji Tahun 2021 Bisa Terlaksana
Tulisan selanjutnya Karena Cinta Nabi, Baca Surat dari Madinah Wudhu Dulu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?