Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Umat Islam Indonesia dan Piagam Jakarta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Juni 2021 09:55 9:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2021 09:55
Bagikan
Bagikan

Oleh: Rifyal Ka’bah

Hidayatullah.com | PIAGAM JAKARTA adalah jalan yang tengah dipilih oleh para pendiri bangsa terhadap dua aliran besar yang berakar dalam sejarah Indonesia, apakah Indonesia akan berdasarkan Islam atau kebangsaan.

Penelitian tesis almarhum Endang Saifuddin Anshari di McGill University (Kanada) pada tahun 1976, menyebut Piagam Jakarta sebagai “a gentleman agreement (perjanjian antara sesama lelaki yang jantan), yaitu antara unsur-unsur islamis dan nasionalis. Seperti dituturkan oleh Mr. Moh. Roem, kelompok nasionalis di sini, “bukan berarti” mereka anti Islam dan tidak beragama Islam dan kelompok Islamis tidak berjiwa kebangsaan. Kedua kelompok adalah sama-sama bersemangat nasionalis dan umumnya beragama Islam, tetapi kelompok nasionalis lebih tertarik untuk menjadikan kebangsaan sebagai dasar negara dari pada Islam.

Banyak faktor yang membuat kelompok nasionalis berpendirian demikian. Salah satunya adalah pengetahuan mereka yang minim tentang Islam politik dan informasi bias yang mereka terima melalui literatur berbahasa Belanda dan Eropah yang tidak diimbangi dengan literatur Islam yang benar.

Piagam Jakarta, adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tujuh kata yang menerangkan sila ketuhanan. Tadinya sila tersebut berbunyi, “….dengan berdasar kepada: ke Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” kemudian berubah menjadi “….berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.” Penghilangan tujuh kata itu menurut proklamator Moh.Hatta setelah beliau mendapat informasi pada tanggal 17 Agustus 1945 sore dari seorang opsir Jepang yang tidak beliau ingat namanya yang menyatakan bahwa orang Katolik dan Kristen dari bagian timur tidak akan bergabung dengan Republik Indonesia, bila tujuh kata itu tidak dicoret dari konstitusi. Piagam yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 itu, akhirnya dirubah pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan alasan yang tidak jelas sumbernya ini.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Rasanya tidak masuk akal bila orang Kristen dan Katolik menolak piagam itu, karena dua dari sembilan orang yang menandatangani Piagam Jakarta terdiri dari wakil-wakil ummat Kristen dan Katolik (Mr. AA Maramis dan Mr. J. Latuharhary). Lagi pula piagam itu hanya berbicara tentang kewajiban ummat Islam dan tidak berhubungan samasekali dengan kepentingan ummat Kristen.

Karena alasan-alasan yang tidak jelas itu pula, maka wakil-wakil ummat Islam dalam Konstituante hasil pemilu demokratis tahun 1955 berusaha untuk memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam konstitusi permanen Indonesia. Setelah bersidang lebih kurang dua tahun di Bandung, wakil-wakil rakyat Indonesia hampir saja sampai kepada kata sepakat untuk konstitusi baru Indonesia. Sayang sekali, Presiden Soekarno sebagai nasionalis bertindak gegabah dengan membubarkan Konstituante dan membentuk DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) hasil penunjukan serta mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang intinya kembali kepada UUD 1945.

Dalam dekrit tersebut disebutkan “sekalipun tujuh kata dihilangkan, tetapi menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari konstitusi”. Jiwa Piagam Jakarta inilah yang telah melahirkan undang-undang Islam dalam negara Republik Indonesia sampai sekarang.

Indonesia kemudian memasuki pemerintahan diktator atas nama demokrasi terpimpin sampai masa jatuhnya Orde Lama pada tahun 1965.

Dengan berdirinya Orde Baru yang ingin memurnikan pelaksanaan UUD 1945 timbul kembali harapan dari kalangan tokoh-tokoh Islam untuk mencantumkan Piagam Jakarta dalam UUD 1945. Sayang sekali pimpinan militer di bawah Jendral Soeharto tidak menyetujui hal itu masuk ke dalam “draft” Panitia Ad Hoc MPRS yang mulai bersidang pada tahun 1966.

Di zaman Reformasi ini, partai-partai Islam yang diwakili oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kembali mengusulkan di Sidang Tahunan MPR tahun 2000 agar “tujuh kata” itu masuk ke dalam Pasal 29 ayat (1), sehingga pasal tersebut berbunyi: “Negara berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya bukanlah baru bagi Indonesia. Sejak masuknya Islam ke negeri ini pada akhir abad Hijrah atau awal abad kedua, syari’at Islam sudah menjadi jalan hidup bangsa Indonesia yang beragama Islam.

Syari’at Islam sebagai sistem hukum yang menghendaki kekuasaan negara  kemudian dilaksanakan di kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di berbagai pelosok Nusantara. Akhirnya lahir pandangan hidup suku-suku bangsa dengan makna yang sama dan ungkapan mungkin berbeda bahwa “adat bersendi syara’, dan syara’ bersendi Kitabullah. Adat adalah kebiasaan yang berlaku, syara’ adalah “syari’at”; dan Kitabullah adalah Qur’an Karim yang dijelaskan oleh Sunnah Rasulullah ﷺ.

Ungkapan yang mirip dengan ini, menurut Taufik Abdullah dalam “The Oxford Encyclopedia of the Muslim Wolrd ditemukan hampir pada suku bangsa yang ada di Nusantara. Dengan demikian syari’at Islam memang mempunyai dasar yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pakar politik hukum Indonesia, Daniel Lev (seorang Amerika keturunan Yahudi), mengatakan bahwa jauh sebelum kedatangan penjajah Belanda, Indonesia sudah disatukan oleh hukum Islam.

Syari’at Islam secara umum berarti agama Islam itu sendiri. Syari’at yang akan ditegakkan dalam kehidupan bernegara adalah syari’at yang mempunyai implikasi hukum. Dalam hal ini Hukum Islam mempunyai dua ciri: “diyani” (keagamaan), dan “qadha’i (yuridis). Hukum Islam seluruhnya bersifat diyani, tapi hanya hukum yang bersifat qadha’i saja yang menghendaki kekuasaan negara untuk penegakkannya.

Inilah yang merupakan tuntutan Piagam Jakarta yang diperjuangkan oleh ummat Islam sejalan dengan ayat (2), Pasal 29 UUD 1945 bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Menjalankan syari’at bagi ummat Islam, adalah bagian dari keyakinan memeluk agama dan menjalankan ibadat dijamin oleh konstitusi. Pemeluk agama selain Islam, juga mendapat jaminan dari negara dalam melaksanakan ajaran agama mereka yang mempunyai implikasi hukum (bila mereka mempunyai hukum yang bersifat yuridis).

Selain mendapat jaminan konstitusi agar dijalankan oleh ummat Islam, syari’at Islam bertujuan untuk menegakkan keadilan antara sesama warga negara tanpa melihat perbedaan warna kulit, suku bangsa atau agama. Pelaksanaan syari’at Islam bagi ummat Islam tidak mengurangi sedikitpun hak penganut agama lain untuk menjalankan agama mereka, dan bahkan melindungi lebih baik seperti terbukti dalam sejarah Indonesia dan Dunia. Prinsip yang paling terkenal dalam Islam adalah “tidak ada paksaan dalam agama.” Hal itu karena kebenaran dapat dibedakan dari kebatilan, dan kekufuran dapat dibedakan dari keislaman.*

 

Penulis seorang Guru Besar Hukum Islam, salah seorang Ketua Partai Bulan Bintang 1998. Wafat 2013. Artikel pernah dimuat di Buletin Bulan Bintang, edisi 3/Th. II/01/ September 2000

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Islamisnasionalispiagam Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Siap Bayar Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen yang Terutang
Tulisan selanjutnya blokade gaza ‘Israel’ Menegaskan Tidak Akan Meringankan Blokade atas Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?