Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Delapan Negara Muslim Kecam Penistaan Israel terhadap Masjidil Aqsha

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 24 April 2026 08:42 8:42 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 24 April 2026 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Para menteri luar negeri dari delapan negara mayoritas Muslim mengecam keras pelanggaran berulang Israel terhadap status quo di Baitul Maqdis, terutama di Masjidil Aqsha dan Al-Haram Al-Sharif.

Daftar isi
  • Status Masjidil Aqsha tidak boleh berubah
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Dalam pernyataan bersama pada hari Kamis (23/04/2026), menteri luar negeri Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mengecam serangan berulang oleh pemukim dan pejabat Israel ke kompleks masjid di bawah perlindungan polisi, serta pengibaran bendera Zionis di dalam halaman masjid.

Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Mereka juga memperingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia dan melanggar kesucian Baitul Maqdis.

Status Masjidil Aqsha tidak boleh berubah

Pernyataan para menlu negara Muslim itu menegaskan kembali penolakan total terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, nama lain Baitul Maqdis.

Para menteri menekankan bahwa seluruh kompleks Masjidil Aqsha — seluas 144 dunam — adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.

Baca Juga

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

Mereka juga menggarisbawahi peran khusus perwalian Hashemite Yordania dan mengatakan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania, tetap menjadi satu-satunya otoritas sah yang bertanggung jawab untuk mengelola situs tersebut dan mengatur akses masuk.

Mereka menolak setiap upaya Israel untuk menegaskan kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Masjid Al-AqsaMasjidil AqshaMuslimpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan Penjajah Israel Menjarah Desa di Lebanon, Bawa Kabur TV Hingga Motor
Tulisan selanjutnya Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Ketua Umum MUI Usulkan Danantara Syariah Indonesia untuk Perkuat Ekonomi Umat
MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2026 12:53
Berita

KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

25 Juli 2026 12:45
Berita

Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa

25 Juli 2026 12:38
Berita

Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah

25 Juli 2026 10:54
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?