Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

70 Tahun Piagam Jakarta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Juni 2015 17:03 5:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2015 18:00
Bagikan
Sidang BPUPKI
Bagikan

Oleh: Rizal Aminuddin

TUJUH putuh tahun lalu, tetapnya 22 Juni 1945, ditandatangi bersama suatu naskah “gentleman agreement” oleh 9 orang anggota Panitia Sembilan suatu panitia kecil dr BPUPKI yang masing-masing mewakil 2 kelompok besar di BPUPKI yakni Nasionalis Sekular dan Nasionalis Islam antara lain; Soekarno (Nasionalis – sekuler), Mohammad Hatta (Nasionalis -sekular), A.A. Maramis (Nasionalis -sekular), Abikoesno Tjokrosoejoso (Nasionalis-Islam), Abdul Kahar Muzakir (Nasionalis- Islam), H.Agus Salim (Nasionalis-Islam), Achmad Subardjo (Nasionalis -sekular), H. Wahid Hasjim (Nasionalis-Islam), dan Muhammad Yamin (Nasionalis-sekular).

Naskah tersebut dipersiapkan sebagai teks Proklamasi yang di dalamnya ada rumusan resmi Pancasila I :

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluk-nya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Naskah itulah yang sering disebut dengan “Piagam Jakarta”.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Lima dasar tersebut dimaksudkan akan menjadi landasan filosofis bernegara yang merupakan hasil kompromi kelompok yang ada di Indonesia baik berdasarkan agama atau suku/adat.

Akhirnya naskah tersebut tidak dibacakan saat proklamasi 17 Agustus 1946 justru Soekarno, Hatta dan rekan-rekan lainnya menyusun sendiri teks proklamasi yang kenal sampai sekarang ini.

Naskah Piagam Jakarta itu dibahas ulang dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 dengan hasil mengganti sila 1 Ketuhanan, dengan ‘kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluk-nya’ menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Sekalipun kecewa,. kelompok nasionalis-Islam bisa menerima dengan harapan teks Sila 1 yang 7 kata itu bisa dikembalikan dalam UUD Negara saat berikutnya.

Tapi perkembangan waktu tak kunjung datang ditepati janji itu khususnya oleh Soekarno.
Konon, Prof. A. Kahar Muzakkir (anggota Panitia Sembilan) pernah bertanya dalam suatu forum kepemudaan tentang kapan proklamasi kemerdekaan Indonesia?

Hampir semuanya menjawab 17 Agustus 1945. Tapi Prof. Kahar menjawab proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah pada 22 Juni 1945.

Karena teks Piagam Jakarta itu adalah teks Proklamasi dan dibaca serta ditandatangi di Jakarta 22 Juni 1945 di hadapan sidang BPUPKI yang di dalamnya ada wakil pemerintah Jepang sebagai Wakil Ketua BPUPKI Itibangase Yosio.

7 kata itu ‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluk-nya’ mempunyai arti besar bagi kaum nasionalis-Islam baik yang saat itu dan sampai sekarang.

Sebab kalimat itu akan mempengaruhi langsung arah bernegara dan kebijakan pemerintah Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim.Bukan berati dengan adanya kalimat itu kemudian meminggirkan dan menyepelekan umat yang non-Muslim, sebab bagaimanapun, hak-hak mereka sebagai warga dan bangsa Indonesia wajib dijaga dan diapresiasi menurut dasar kemanusian dan keadilan.

Karena dalam Islam itu suatu yang prinsip dalam hubungan dengan antar manusia menjaga dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan itu sendiri dan memberikan rasa keadilan.

Kita bisa ikuti dalam perdebatan di BPUPKI saat merumuskan UUD Negara yang akan merdeka, pada saat membahas bentuk pemerintahan, kelompok nasionalis-Islam yang diwakili Prof A. Kahar Muzakkir dan dr. Sukiman W (belakangan menjadi Ketua Umum Partai Masyumi yang pertama) lebih memilih bentuk pemerintahan Republik yang dipimpin Presiden daripada bentuk kerajaan dipimpin seorang raja yang digawangi oleh Prof. Mr. Soepomo, Muhammad Yamin serta bbrap anggt BPUPKI yang berdarah ningrat kerajaan.

Sekalipun dalam sejarah perkembangan Islam kisah pemerintahan dalam bentuk kerajaan jauh lebih mendominasi tapi kelompok Nasionalis0Islam dengan dilhami oleh semangat 7 kata itu memilih bentuk republik dengan Presiden kepala negaranya dikarena bentuk republik lebih sebangun dengan bentuk pemerintahan dalam Islam pasca wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam, yakni Khalifah Ar-rasyidah (Abubakar, Umar, Ustman & Ali).

Karena terpilihnya 4 orang tersebut bukan didasarkan keturunan tetapi kapasitas, kapabilitasnya. Sedangkan bentuk kerajaan akan mengutamakan keturunan dan tentu saja akan sulit mengontrolnya. Bisa dibayangkan sekiranya Indonesia saat ini berbentuk kerajaan.

Begitulah, besarnya sumbangan syariat Islam dan umat Islam bagi Republik Indonesia.

Sejarah akan selalu mencatatnya dan dapat menjadi pegangan ideologis dalam membangun bangsa dan bernegara.

Bagaimanapun, 7 kata “Piagam Jakarta” akan selalu menghiasi setiap hajat strategis negara sepanjang Republik Indonesia ada, akan menjadi pertimbangan dalam menentukan arah Negara.

Sekalipun 7 kata itu tak tertulis dengan rapi dan seolah bukan dokumen penting. Tapi sejarah mencatat dialah rumusan resmi Pancasila I. Wallahu a’lam.*

Penulis adalah Sekretaris DPW Partai Bulan Bintang (PBB) JATIM

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islampancasilapiagam Jakartasyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Pengungsi Suriah Hidup Menggelandang di Kota Wisata Turki
Tulisan selanjutnya Umat Islam Bisa Bantu Rakyat Palestina dengan “Jihad Harta”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?