Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

UAS dan Peran Negara Hadapi Ormas Radikal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 September 2018 08:59 8:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 September 2018 08:59
Bagikan
Ustadz Abdul Somad (UAS) berjumpa dengan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Tampak Derry Sulaiman mengenakan sorban di kepalanya.
Bagikan

Oleh: Ahmad Khozinudin

 

BELUM lama ini Ustad Abdul Shomad (UAS), membatalkan sejumlah agenda safari dakwahnya di wilayah Jateng dan DIY. Beliau mengeluhkan, ada tekanan dan intimidasi atas kegiatan dakwah yang beliau lakukan.

Meskipun beliau tidak menyebut tekanan darimana, namun jika merujuk kronologi pembatalan -dimana sebelumnya ada sekelompok kecil individu atau ormas tertentu- yang menolak ceramah UAS di Jepara, tentu dapat kita pahami sumber tekanan dan intimidasi itu.

Lebih jauh, jika rangkaian intimidasi dan tekanan itu bersumber dari ormas tertentu -yang mashur dan dikenal oleh publik- sebagai ormas tukang membubarkan pengajian, maka kita pun dapat menyimpulkan ada keterlibatan ‘rezim’ dalam serangkaian tekanan dan intimidasi yang dialami UAS. Sebab, penguasa melalui alat kelengkapan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan memberikan rasa aman kepada setiap warga negara.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Pasal 28D UUD 1945 menyatakan bahwa :

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Baca: UAS Diancam, MUI: Negara Harus Turun Tangan 

Karena itu, pembiaran tindakan bar-bar sekelompok kecil ormas yang berbusa-busa berdalih jaga NKRI, Pancasila dan menjunjung kebhinekaan, yang menghalangi dan membubarkan pengajian, termasuk mengancam rencana pengajian dan safari dakwah UAS di Jepara, adalah bentuk kegagalan negara melindungi warga negaranya.

Pada kasus UAS, Polri sebagai alat negara untuk menegakkan hukum memberikan sikap yang sejalan dengan perlakuan terhadap aspirasi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat melalui tagar 2019 ganti Presiden. Penghadangan dan komplain terhadap hak menjalankan aspirasi justru dijadikan dalih untuk membubarkan kegiatan penyampaian hak konstitusional warga negara yang memiliki pendapat 2019 ganti Presiden dalam tagar #2019GantiPresiden.

Alih-alih perusuh, penghadang, pembuat onar yang ditindak, justru warga negara yang ingin menyampaikan hak berpendapat yang dipersekusi. Pada kasus Neno Warisman misalnya, bukannya Neno yang dilindungi, justru Neno yang dipersekusi. Sementara, para perusuh, pembuat onar di bandara, dibiarkan meraja lela.

Pada kasus UAS juga demikian, bukannya menertibkan ormas radikal yang gemar membubarkan pengajian, justru Polri mengambil sikap pasif seperti cenderung membiarkan ujaran ‘tantangan dan teror publik’ terhadap aktivitas dakwah ini terus berlanjut. Jika diteruskan, kuat dugaan pengajian UAS yang akan diminta dihentikan dengan dalih ada pihak yang tidak sependapat dengan materi ceramah UAS. Bukan ormas pengacau yang diamankan polisi.

Tidak ada tindakan antisipasi dari Polri untuk menertibkan sekelompok kecil ormas yang secara jumawa seolah telah menjadi aparat hukum atau alat negara. Justru, tindakan perlindungan dan pembelaan hukum kepada ustadz Abdul Shomad muncul dari LBH-LBH Islam, advokat, ulama, himpunan alumni, Ormas seperti pemuda Pancasila, FPI, dan elemen civil society lainnya.

Negara justru absen dari tugas utamanya memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada setiap warga negara.

Rangkaian peristiwa ini dapat menghasilkan kesimpulan tentang adanya dugaan kuat bahwa ‘negara’ atau ‘rezim’ justru berada di balik seluruh tindakan persekusi kepada ulama, habaib, tokoh Islam dan elemen umat Islam pada umumnya, khusunya yang kontra pada kezaliman yang dipertontonkan rezim.

Kesimpulan ini dapat dibenarkan, sepanjang tindakan persekusi, intimidasi, dan ancaman pembubaran aktivitas dakwah para ulama terus berlangsung, baik dengan menggerakan sekelompok kecil ormas tertentu atau langsung dengan menyalahgunakan alat dan aparat negara untuk menjalankan agenda kekuasaan.

Karenanya, jika negara serius tidak terlibat dalam seluruh keruwetan ini, maka negara harus segera dan serta merta mengambil tindakan untuk mensterilkan negara dari eksistensi sekelompok kecil ormas radikal dan intoleran, yang kerap membubarkan kegiatan pengajian. Tindakan ini penting, untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi bahwa tudingan rezim berada dibalik persekusi dan intimidasi terhadap ulama, termasuk kepada UAS, adalah keliru.

Baca: UAS mengaku Diteror, Batal Dakwah di Malang 

Mudah saja bagi negara untuk membuktikan hal ini, negara bisa segera membubarkan ormas radikal dan intoleran, yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk merealisir tujuannya, serta mengambil alih peran dan fungsi negara.

Pasal 59 huruf e UU ormas menyatakan :

Ormas dilarang :

“melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Konsekuensi larangan ini, berdasarkan ketentuan UU No. 16 tahun 2017 tentang perubahan UU Ormas, bisa berkonsekuensi ormas dibubarkan. Pertanyaannya, beranikan negara membubarkan ormas yang kerap membubarkan pengajian, padahal aktivitas pembubaran kegiatan publik itu menjadi wewenang penegak hukum ? Punya nyalikah negara, membubarkan sekelompok kecil ormas di Jepara yang menolak pengajian UAS yang dikenal sering membubarkan pengajian?

Jika tidak, maka sah dan legal jika publik mengambil kesimpulan bahwa negara yang berada dibawah kendali rezim, adalah dalang dan berada dibalik semua kekisruhan ini.*

Penulis adalah Ketua LBH Pelita Umat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"ormas radikal"#2019GantiPresidenBanserintimidadikriminalisasiNegarapersekusiUASUstad Abdul Shomad
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita Amerika Ini Membunuh Suaminya Dengan Obat Tetes Mata
Tulisan selanjutnya Sekum Muhammadiyah: Aparat Keamanan Harus Berantas Premanisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?