Hidayatullah.com– Buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial karya Dr Asrorun Ni’am Sholeh membahas tuntas mengenai cara penggunaan media sosial yang baik dan benar, sesuai dengan tuntunan agama Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kedua tema besar tersebut, terbagi ke dalam 10 bagian atau bab, yang dibahas secara komprehensif, dengan mengacu pada keyakinan bahwa media sosial tak ubahnya ujung pedang bermata dua, yang selalu menampilkan dua wajah, baik yang positif maupun negatif.
Penggunaan media sosial, dalam perspektif Islam, seharusnya menghasilkan hal-hal yang positif. Menggunakan media sosial termasuk ke dalam bidang muamalah yang asal hukumnya boleh-boleh saja.
Namun, hukum yang boleh-boleh saja ini dapat menjadi sesuatu yang wajib jika tujuannya adalah kebaikan. Sebaliknya, menjadi terlarang jika pelaksanaannya melanggar prinsip-prinsip akhlak bergaul dan nilai-nilai Islam yang luhur.
Persoalan tersebut dibahas secara detail pada bagian 8, yang menjabarkan produk fatwa hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pedoman dalam menggunakan media sosial. Uraian pada bagian ini menunjukkan peran agama dalam mencegah kerusakan di masyarakat yang ditimbulkan pola komunikasi yang baru menggunakan media sosial.
Pada bagian sebelumnya, buku ini mendesak para pengguna media sosial untuk lebih proaktif dalam membanjiri media sosial dengan konten-konten yang positif. Hal ini bertujuan untuk menangkal membanjirnya berita bohong (hoaks) dalam ruang perbincangan di media sosial.
Baca: Asrorun Ni’am: Kembalikan Fungsi Medsos Membangun Peradaban
Buku ini juga menyarankan para pengguna media sosial untuk meningkatkan kemampuan diri dalam aspek literasi digital, tak bosan untuk menerapkan prosedur “saring” sebelum “sharing” sebuah konten, juga mengembangkan nalar berpikir kritis (critical thinking) terhadap semua informasi yang diterima. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial kita, yang kebanyakan digunakan oleh generasi muda menjadi lebih positif.
Setiap bagian dalam buku ini dijabarkan dengan bahasa yang ringan dan menyajikan data-data konkret sehingga mudah dipahami untuk semua kalangan. Pada akhir buku juga disajikan glosarium yang menjelaskan kosa kata yang kerap digunakan di dunia media sosial.
Disebutkan, peluncuran buku ini adalah komitmen penerbit Emir untuk turut serta menciptakan kedewasaan umat Islam dalam menggunakan media sosial di ruang publik yang kerap riuh rendah, bahkan kadang meresahkan. Keadaan seperti ini sejatinya tidak dikehendaki oleh nilai-nilai Islam mana pun, dan tidak dibenarkan secara hukum nasional.
Buku ini direkomendasikan untuk dibaca oleh anak-anak muda generasi milenial, pelajar, dan mahasiswa, sebagai pemilik sah dunia digital dan media sosial. Juga untuk kalangan pendidik, orang tua, maupu pemangku kebijakan, agar lebih tepat dalam menangani persoalan-persoalan terkait dengan sisi gelap dari media sosial.
Peluncuran buku Panduan Bermuamalah melalui Media Sosial itu berlangsung pada hari Kamis (27/02/2020), bertempat di Panggung Utama Islamic Book Fair 2020, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.
Penulisnya, Asrorun Ni’am Sholeh, merupakan penulis produktif yang saat ini menjabat sebagai Deputi Kemenpora RI Bidang Pengembangan Pemuda. Ia juga menjabat jabatan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.* Abdul Mansur J