Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pustaka

Cara ulama Menyelesaikan Ikhtilaf dalam Hadits

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 November 2016 14:30 2:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 November 2016 14:30
Bagikan
Bagikan

Adakalanya saat mengkaji kitab-kitab hadits, kita akan menemukan hadits yang secara lahiriah bertentangan. Misal bertentangan dengan al-Quran, bertentangan dengan Hadits lainnya, bertentangan dengan akal/logika bahkan bertentangan dengan Ijma’.

Contoh yang bertentangan dengan ijma’ adalah hadits tentang hukum bunuh bagi peminum khamr. Dari Muawiyyah bin abu Sufyan ia berkata, “Rasulullah bersabda : Jika mereka minum khamr maka cambuklah, jika mereka minum lagi cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah” (Sunan abu Dawud, no 3886).

Hadits ini dianggap bertentangan dengan ijma’, yang menyatakan bahwa hukum diatas telah di nasakh oleh hadits lain yang menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah dipukul, tidak sampai dibunuh.

Hadits-hadits yang bertentangan akan memunculkan masalah bahkan kebingungan bagi orang awam, bagaimana cara menyikapinya agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat? Oleh karena itulah Dr Salamah Noorhidayati menulis buku tentang ilmu “Mukhtalif al-Hadits” (Yogyakarta : Lentera kreasindo, 2016). Dalam bukunya yang tebalnya 220 halaman ini, dosen IAIN Tulungagung tersebut menjelaskan kepada pembaca bagaimana ulama-ulama terdahulu merumuskan cara atau metodologi penyelesaian hadits-hadits yang secara lahiriah bertentangan alias kontradiktif.

Terdapat empat faktor penyebab terjadinya pertentangan/ikhtilaf dalam hadits.

Baca Juga

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka
Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah
Dr. Abu Syahbah Menepis Badai Syubhat terhadap Sunnah Nabawiyah
Syekh Ahmad Yasin dan Firasat Kehancuran Israel Tahun 2027
Hadits Dha’if: Antara Penolakan Mutlak dan Apresiasi Bersyarat

Pertama, Latar belakang munculnya sebuah hadits. Kedua, faktor yang menyangkut redaksi teks hadits yang memang terkesan bertentangan. Ketiga, Faktor yang disebabkan oleh konteks dimana Rasulullah saw menyampaikan hadits dan kepada siapa beliau berbicara. Keempat, Faktor yang berkaitan dengan metode seseorang ulama memahami hadits dan kelima, Faktor mazhab atau ideologi seseorang ketika memahami suatu hadits. Contohnya hadits tentang kawin mut’ah, hadits tentang boleh tidaknya bertawasul kepada Nabi atau hadits tentang imamah vs khilafah (Dr Salamah Noorhidayati, 2016, hal 41-43).

Pencetus ilmu Mukhtalif hadits dalam sejarah peradaban  Islam adalah Imam Syafi’i. Beliau menulis kitab khusus berjudul Ikhtilaf al-Hadits. Menurut Dr Salamah Noorhidayati, sebagai peletak dasar ilmu ini, usaha Imam syafi’i diteruskan oleh ulama bernama Ibn Qutaibah. Imam syafi’i menawarkan penyelesaian untuk hadits yang nampak bertentangan. Pertama, al-jam’u wa at-Taufiq.

Kedua, metode an-Naskh dan terakhir Tarjih. Sementara Ibn Qutaibah menwarkan 2 metode yaitu al-Jam’u dan Tarjih. Metode nasakh terkadang beliau gunakan apabila suatu hadits dianggap cacat. (hal 92-94).

Selain ketiga metode diatas, masih ada metode “at-tasaqut” yang dalam istilah Ibnu hajar al-Asqalani disebut “at-tawwaquf”. Ini sebuah metode yang membuat ulama tidak mengamalkan kedua hadits yang Nampak kontradiktif atau menangguhkannya sambil menunggu petunjuk dari Allah swt dalam menyelesaikan pertentangan tersebut (hal 101-102).

Untuk meneliti lebih jauh hadits mukhtalif, bisa ditempuh dengan jalan sebagai berikut :

1) Menentukan tema hadits, 2) Melakukan takhrij Hadits, 3) Mendokumentasikan hasil takhrij, 4) Mencatat hadits dan mengidentifikasi ada tidaknya perbedaan redaksi dalam matan hadits (hal 127-128)

Keberadaan Mukhtalif al-Hadits dengan berbagai bentuknya bisa berimplikasi pada dua hal: Pertama memunculkan perbedaan pendapat dan kedua, menyebabkan perpecahan. Menurut Dr Salamah, perbedaan yang pertama adalah perbedaan dalam hal furu’iyyah dan variasi ibadah. Menyikapi hal ini perlu kedewasaan sikap, toleransi dan objektivitas ilmiah (hal 182).

Sebelum mengakhiri tulisan ini, dengan mengetahui metode ulama dalam menyelesaikan ikhtilaf dalam hadits, akan membuat seseorang tidak buru-buru mengatakan bahwa hadits yang redaksi/isinya bertentangan itu palsu. Wallahu’allam bishowwab.*

Fadh Ahmad Arifan | Pengajar ilmu Hadits di MA Muhammadiyah 2 Kota Malang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TNI Ikut Bantu Kirim Al Quran ke Pelosok Papua
Tulisan selanjutnya Ormas Islam Ingatkan Presiden untuk Serius Proses Hukum Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Pustaka

Jalan Mudah Menuju Bahagia

20 Februari 2026 16:15
Pustaka

Perjuangan KH Ahmad Dahlan: Membendung Arus Gerakan Kristenisasi dan Freemasonry

23 Juni 2025 13:39
Pustaka

Cahaya Islam di Timor Timur

13 Juni 2024 16:01
ArtikelPustaka

Mengenal Aliran Teologi Syi’ah, Sebuah Pengantar

13 Januari 2024 11:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?