Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Belajar Mantiq Boleh, Asal..

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Maret 2014 06:59 6:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Maret 2014 06:59
Bagikan
Bagikan

Oleh: Khalid Muddatstsir Abdullah

ISLAM sebagai agama yang menjunjung tinggi akal, sangat menganjurkan umatnya untuk mendidik dan membimbing akal. Tujuannya tidak lain agar tidak terjerumus kedalam kesesatan berlogika.

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah ilmu untuk menyelamatkan akal dari kesesatan, yaitu Ilmu mantiq. Mantiq oleh sebagian kalangan disebut sebagai bapak segala ilmu. Ini tidaklah berlebihan, mengingat mantiq merupakan formula dan alat untuk menuju metode berfikir yang benar dan jernih sehingga sampai kepada kesimpulan yang benar pula.

Imam al Akhdhari (1512-1575 M) dalam magnum opus nya Sullam Munawraq mengungkapkan urgensitas ilmu mantiq:

و بعد فالمنطق للجنان ** نسبته كالنحو للسان

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

“Ilmu mantiq bagi akal ibarat ilmu nahu bagi lisan.” 

Mantiq sebagai ilmu pertama kali disusun secara rapi oleh Aristoteles (384-322 SM), seorang filosof Yunani. Ketika agama Islam telah tersebar di Jazirah Arab dan dipeluk secara meluas sampai ke timur dan barat, perkembangan ilmu pengetahuan pun mengalami kemajuan yang pesat. Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Di periode inilah terjadi penerjemahan ilmu-ilmu filsafat Yunani kedalam bahasa Arab, termasuk ilmu mantiq.

Dalam Islam, ilmu mantiq mulai di dilakukan oleh Al-Farabi, salah satu filsuf Muslim yang sering dinyatakan sebagai maha guru kedua dalam ilmu pengetahuan. Pada masa Al-Farabi ilmu mantiq dipelajari lebih rinci dan dipraktekkan, termasuk dalam pentasdiqan qadhiyah.

Selain itu, para  ulama juga semakin mendalami, menerjemahkan dan mengarang karya bidang ilmu mantik. Di antaranya Abdullah Ibn Al-Muqaffa’, Yaqub Ibn Ishaq Al-Kindi, Abu Nashr Al-Farabi, Ibn Sina, Abu Hamid Al-Ghazali, Ibn Rusyd Al-Kuthubi.

Lantas, bagaimana hukum mempelajari ilmu logika/mantiq ini? Bukankah ia adalah ilmu baru dan berasal dari filosof Yunani?

Imam al Akhdhari menyebutkan hukum mempelajari mantiq dalam Kitab Sullam Munawwraq nya:

و الخلف في جواز الإشتغال ** به على ثلاثة الأقوال
فابن الصلاح و النواوي حرما ** و قال قوم ينبغي ان يعلما
و القولة المشهورة الصحيحة ** جوازه لكامل القريحة
ممارس السنة و الكتاب ** ليهتدي به الى الصواب

Menurut perkataan al Akhdhari diatas bisa kita simpulkan bahwa hukum mempelajari ilmu Mantiq ada 3 :

Pertama, haram. Ini merupakan pendapat Imam Ibnu Shalah (643 H), dan Imam An Nawawi (631-676 H).

Kedua, boleh mempelajari ilmu mantiq. Ini disandarkan pendapat sebagian ulama, di antaranya Imam Abu Hamid Al Ghazali (450-505 H). Beliau bahkan berkata, “Siapa saja yang tidak mengetahui mantiq, maka ilmunya patut diragukan.”

Ketiga, apabila si pelajar mantiq mempunyai kecerdasan yang mumpuni, pemahaman yang kuat, dan intelektual yang tinggi, serta mereka yang memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah, maka boleh menyibukkan diri dengan mantiq (mempelajarinya). Jika tidak demikian, maka tidak boleh.

Tapi ada hal penting yang harus diketahui, bahwa ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama-ulama  di atas hanyalah pada mantiq yang disusupi kalam-kalam dan kesesatan filsafat, seperti yang tertuang dalam kitab Thawali’ul Anwar karya al Baidhawi (680 H).

Alasan diharamkannya mantiq yang seperti ini dikarenakan hal tersebut mengikuti dan menyerupai Yahudi dan Nasrani. Dan juga ditakutkan akan terjadi penyimpangan akidah bagi mereka yang mendalaminya, seperti kasus kaum Mu’tazilah.

Syeikh Ibrahim al Bajuri (1783-1860 M) mengkritik pendapat di atas dengan bijak. Beliau berpendapat, jika belajar mantiq haram dikarenakan mengikuti Yahudi dan Nasrani, maka dengan sendirinya ilmu kedokteran atau ilmu nahwu juga haram, karena Yahudi dan Nasrani juga mempelajarinya.

Nah, sebaliknya, jika mantiq yang dipelajari tidak tersentuh dengan syubhat-syubhat filsafat, seperti kitab Mukhtashar karya al Sanusi, Syamsiyah karya Abi al Hasan al Qazwini, Isagoji, Sullam Munawraq nya al Akhdhari dan sebagainya.

Maka tidak ada alasan untuk mengharamkan ilmu mantiq. Para ulama telah sepakat mantiq model ini boleh dipelajari. Bahkan hukumnya Fardhu Kifayah jika harus digunakan untuk melawan syubhat-syubhat yang ditujukan kepada agama Islam. Wallahu a’lam.

Sumber :

1. Al Bayan lima Yusghilul Azhan, Dr. Ali Jum’ah.
2. Idhahul Mubham Min Ma’aani Sullam, Ahmad Abdul Mun’im Damanhuri.
3. Hasyiyah al Bajuri ala Matnis Sullam, Syaikh Ibrahim al Bajuri.

Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat Universitas al Azhar, Kairo. Alumni Dayah Darul Ihsan Tgk. H. Hasan Krueng Kalee

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kalam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Urgensi Fiqh Siyasah dalam Politik untuk capai Kedamaian
Tulisan selanjutnya Zionis Latih Dokter Israel Cara Menyiksa Tawanan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?