Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Menikah dengan Ahlul Kitab, Bolehkah? [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2015 08:47 8:47 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Oktober 2015 08:15
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ahmad Hifdzil Haq

MARAKNYA perkawinan beda agama di Asia Selatan menjadi tantangan kalangan Kristen Katolik. Belum lama ini, para pemimpin gereja membahas meningkatnya perkawinan beda agama antara pemeluk Katolik dan non Katolik di Asia.

Diskusi yang digelar guna menyambut Sidang Umum Biasa Ke-14 dari Sinode Para Uskup akan berlangsung pada 04-25 Oktober di Vatikan ini ini sempat dimuat di media Kristen, UCAnews, Jumat (02/10/2015). [Baca: Gereja Menilai Perkawinan Katolik dengan Non Katolik tak Sah]

Kenaikan tren menikah beda agama ini rupanya menjadi tantangan utama Gereja Katolik. Sebab di kalangan gereja sendiri menganggap perkawinan Katolik dengan non-Katolik tidak sah di mata Gereja.

Menikah adalah sesuatu fitrah setiap manusia, karena memang manusia memiliki kecenderungan terhadap setiap lawan jenisnya. Ia merupakan jalan mencapai kebahagian hidup yang dengannya dua insan dapat saling merajut cinta serta berbagi kasih, setiap agamapun melegitimasi penganutnya untuk melakukan pernikahan.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Sama Visi

Sebuah pernikahan terbangun atas dasar keserasian dan kecocokan antara dua insan. Kesamaan visi dan misi merupakan suatu yang diharapkan demi tercapainya keharmonisan dalam rumah tangga pasca pernikahan, tak heran dalam pernikahan pasangan memilih calon istri atau suami yang sederajat dan seimbang dalam beberapa hal mengenai tujuan, pekerjaan, agama, pendidikan, keturunan dan lain sebagainya.

Sebaliknya, suatu “perbedaan” terkadang menimbulkan perpecahan. Maka, anjuran agama dalam menikah yaitu pada sesama agama.

Anjuran tersebut kemudian memicu pertanyaan dalam sebuah diskusi, muncul pertanyaan rumit namun menggelitik. Rumit melihat perkara tersebut jarang dibahas dan ditemukan dalam literatur kekinian yang kemudian menjadikannya sukar dijawab, menggelitik karena persoalan ini kerap muncul sehingga menuai penasaran mendalam bagi peserta diskusi. Dalam Islam diperbolehkan menikah pada Non Muslim, yaitu Musyrikat dari Ahlul Kitab. Siapa golongan yang dimaksud Ahlu Kitab tersebut.

Setiap agama memiliki kitab suci yang berbeda antara satu dan lainnya. Islam memiliki kitab suci al-Qur’an, Hindu Veda, Budha Tripitaka, Kristen Injil dan Khonghuchu Wu Ching.

Dari semua kitab tersebut di dalamnya tertuliskan ajaran-ajaran bagi penganutnya. Hindu, Budha, Kristen dan Khonghuchu yang taat bisa jadi disebut Ahlul Kitab dengan dalih memiliki kitab suci, tutur salah seorang peserta diskusi.

Pemeluk agama yang benar ialah saat ia taat beragama. Taat dalam arti menjalankan ajaran dengan baik dan sesuai tuntunan agama, tidak melanggar aturan agama serta melakukan segala perintah dalam agama dengan baik dan benar sebagaimana dijelaskan dalam tulisan pada kitab sucinya.

Jadi, jika seseorang (Non Muslim) itu sudah beragama sesuai pada pedoman agama yang tertulis dalam Kitab masing-masing, ia bisa disebut juga dengan Ahlul Kitab, yang kemudian boleh menikah dengan Muslim mengingat dalam Islam terdapat syariat yang memberbolehkannya, tambahnya.* (BERSAMBUNG)

Penulis peserta PKU angkatan IX

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahlul Kitabkatolikkristenpernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Program Saudagar Tetap Jadi Prioritas ICMI Jatim
Tulisan selanjutnya Israel Diguncang Aksi Penikaman ke-3 dalam Sehari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?