Hidayatullah.com– Berkenaan dengan akan disahkannya Undang-undang tentang asuransi syariah, maka enam bulan setelah disahkan semua unit syariah yang ada di induk konvensional harus spin off. Demikian menurut praktisi ekonomi syariah dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muhammad Syakir Sula. Menurut Syakir Sula, pada tahun 2013 nanti akan banyak asuransi syariah yang spin off atau memisahkan diri dari induknya yang konvensional.
“Kalau Undang-undang tentang asuransi disahkan, draftnya itu antara lain mengatakan enam bulan setelah disahkan Undang-Undang asuransi maka semua unit syariah harus di spin off,” ujarnya kepada hidayatullah.com seusai mengisi acara Seminar Asuransi Syariah di Aula Student Centre, Rabu (12/12/2012) lalu.
Jika asuransi syariah ini tidak ada modal untuk berdiri sendiri, maka kata Syakir, ia harus merger dengan asuransi syariah lain.
“Kalau perusahaan asuransi syariah ini tidak ada modal maka dia harus merger, bergabung dengan yang lain,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dari 43 industri asuransi syariah, hanya satu atau dua asuransi syariah yang tidak akan spin off.
“Tapi dari 43 industri asuransi syariah, paling satu dua saja yang mungkin tidak akan spin off, yang lainnya saya kira akan spin off karena modalnya 50 milyar itu tidak besar,” ujarnya.
Lebih Prospektif
Syakir juga optimis, perkembangan dan pertumbuhan asuransi, pasar modal, pegadaian akan jauh lebih prospektif ke depan.
“Saya kira sekarang begini, di Indonesia ini hanya 22 persen industri non bank ya selebihnya itu bank, kebijakan ke depan ini arahnya saya kira ingin mengangkat yang 22 persen ini menjadi sekitar 25 persen itu artinya arah perkembangan dan pertumbuhan asuransi, pasar modal, pegadaian akan jauh lebih prospektif ke depan, saya kira regulator ke depan akan sangat memperhatikan ini untuk keseimbangan antara pertumbuhan perbankan dengan pertumbuhan asuransi,” paparnya.*