Hidayatullah.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan PT DKI tersebut mengabulkan banding yang diajukan KPU.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat. Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sugeng Riyono, Hakim Ketua pada sidang banding, Selasa (11/04/2023).
Menurut Hakim, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh partai Prima. Bahkan hakim juga memutuskan gugatan partai Prima tidak dapat diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang. Secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” lanjut Hakim Sugeng.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima. Menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini,” ujar Hakim Sugeng, dilansir RRI.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas mendapat apresiasi dari Menkopolhukam, Mahfud MD. Menurutnya, dengan adanya putusan ini, Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan seusai jadwal yaitu 14Februari 2024.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud MD pada Selasa (11/04/2023).
“Insha Allah Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Terlaksana dengan baik,” imbuh Mahfud setelah melaksanakan Raker bersama Komisi III DPR RI.*