Hidayatullah.com — Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan entitas Zionis Israel yang mengesahkan 9 pemukiman Yahudi baru di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki.
“Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan 9 pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut,” ujar Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) di Twitter pada Rabu (15/02/2023).
Menurut pemerintah, keputusan pembangunan 10.000 rumah baru untuk pemukim Yahudi tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menyulut ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan.
“Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara,” lanjut Kemlu.
Pemerintah sayap kanan Israel pada Senin (13/02) telah menyetujui pembangunan 9 pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Keputusan ini lantas menuai kecaman dari seluruh dunia dan dari Otoritas Palestina (OP), yang menyebut langkah itu sebagai “perang terbuka” terhadap rakyatnya.
Lebih banyak unit rumah kemungkinan akan dibangun di permukiman ilegal yang terpisah, kata pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada hari Ahad.
“Sembilan komunitas telah ada selama bertahun-tahun; beberapa telah ada selama beberapa dekade,” tambah pernyataan itu. Mereka dibangun tanpa izin dari pemerintah Israel.
Lebih dari setengah juta orang Israel tinggal di lebih dari 200 pemukiman yang dibangun di atas tanah Palestina. Tindakan yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Warga Palestina mengatakan perluasan pemukiman mengancam kelangsungan negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara.
Kementerian luar negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu bahwa keputusan terbaru melewati “semua garis merah” dan merusak kebangkitan “proses perdamaian”.*