Hidayatullah.com– Gedung Putih, hari Senin (27/2/2023), menetapkan batas akhir 30 hari bagi badan-badan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada aplikasi buatan China TikTok terpasang di peralatan dan sistem pemerintah federal Amerika Serikat.
Guna menjaga keamanan data AS, semua badan federal harus menyingkirkan TikTok dari ponsel-ponsel dan sistem yang ada, serta mencegah trafik internet mencapai lembaganya, kata Office of Management and Budget Director Shalanda Young kepada badan-badan pemerintah dalam memo pengarahan yang dilihat oleh Reuters.
Larangan TikTok ini tidak berlaku bila ada aktivitas terkait keamanan nasional, penegakan hukum atau riset keamanan tetapi kepemimpinan badan terkait harus menyetujui aktivitas tersebut, bunyi memo Young, seraya menegaskan bahwa pengecualian menyeluruh yang diberlakukan untuk suatu lembaga secara keseluruhan tidak diperbolehkan.
Larangan TikTok itu, yang ditetapkan oleh Kongres AS tahun lalu, mengikuti tindakan serupa yang diambil oleh Kanada, Uni Eropa, Taiwan dan lebih dari setengah negara bagian di AS.
Kongres AS pada bulan Desember melakukan pemungutan suara untuk meloloskan larangan bagi pegawai badan federal dari menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah dan memberikan waktu 60 hari kepada pemerintahan Presiden Joe Biden untuk melaksanakan keputusan itu.
Federal Chief Information Security Officer Chris DeRusha mengatakan “arahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengamankan infrastruktur digital kita dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika.”
Banyak lembaga pemerintah AS termasuk Gedung Putih, Pentagon, Departemen Keamanan Dalam Negeri, serta Departemen Luar Negeri sudah melarang TikTok dari perangkat milik negara sebelum Kongres AS meloloskan keputusan di atas.
Hari Selasa (28/2/2023), House Foreign Affairs Committee dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara atas rancangan undang-undang yang akan memberikan kewenangan kepada Presiden Joe Biden untuk melarang TikTok di semua perangkat AS, lapor Reuters.*