Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Himpunan Ulama Daya Minta Pemerintah Aceh Tidak Tergesa-gesa Mengizinkan Bank Konvensional

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Mei 2023 10:47 10:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 23 Mei 2023 11:00
Bagikan
Ketua Umum HUDA Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab.jpg
Bagikan

Hidayatullah.com—Gagasan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan rencana mengizinkan kembali bank konvensional beroperasi kembali di Aceh perlu kehati-hatian. Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mengingatkan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar tidak tergesa-gesa melakukanya.

“Terkait wacana pengembalian bank konvensional ke Aceh, sebaiknya kita jangan tergesa gesa mengambil sikap. Harus ada kajian yang menyeluruh dan mendalam sebelum kita mengambil suatu kesimpulan,” ujar Ketua Umum HUDA Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab, Senin (22/5/2023).

Menurut Tu Sop Jeunieb, demikian panggilan akrab Muhammad Yusuf A Wahab, persoalan perbankan syariah di Aceh harus disikapi dengan cermat, bijaksana dan penuh kehati-hatian. Hal ini perlu direspon dengan pola pikir, sikap dan kebijakan yang bersyariah dan perlu kajian yang komprehensif.

Kajian menyeluruh diperlukan dagar dapat menemukan apa sebenarnya kelemahan yang kemudian menyeret syariatisasi perbankan di Aceh ini sampai pada titik perdebatan.

“Ada 3 aspek yang perlu dikaji, yaitu regulasi, penerapan dan layanan. Apakah ketiga aspek ini sudah memenuhi unsur syariah atau masih perlu disempurnakan,” terangnya.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Dalam persoalan perbankan ini, ada 3 nilai syariah yang perlu diperhatikan, yaitu nilai keadilan, nilai kebaikan, nilai penguatan perawatan prinsip-prinsip yang diperintah di dalam agama. Ketiga nilai ini menjadi instrumen dalam stempel dan label syariah.

Sebagai daerah yang memiliki regulasi syariah, lanjut Tu Sop, persoalan publik di Aceh harus ditata dan diselesaikan sesuai dengan kaedah-kaedah syariah.

Ia menyarankan diperlukan kerjasama seimbang antara pengambil kebijakan. Dalam hal ini adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan pemegang otoritas syariah yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

“Terkait polemik bank syariah yang belakangan muncul, saya masih bertanya-tanya letak masalahnya dimana? Jika masalahnya disebabkan ada pihak yang terzalimi berarti persoalannya terletak pada unsur keadilan. Ketidakadilan ini tentu saja tidak sesuai dengan syariah.

Jika masalahnya karena pelayanan yang tidak maksimal dibanding lembaga keuangan lain, itu berarti tidak memenuhi unsur syariah yang kedua, yaitu unsur nilai kebaikan. Sebab prinsip syariah itu memudahkan bukan mempersulit.

“Meringankan tanpa membebani, begitulah seterusnya,” tegas Tu Sop.

Terkait wacana pengembalian bank konvensional ke Aceh, Tu Sop menyampaikan patut menimbang dengan matang apa pertimbanganya. “Di tengah kondisi perekonomian dan perputaran keuangan di Aceh saat ini, apa untung-ruginya bagi Aceh atas keberadaan atau ketidakberadaan bank konvensional Kembali ke Aceh?”

Menurut Tu Sop, kekuatan keuangan di Aceh saat ini dominan bersumber dari APBN dan APBA. Hanya sedikit yang bersumber dari sektor lain seperti pertambangan, perkebunan atau lainnya.

Sementara itu, perputaran uang yang bersumber dari APBA didominasi oleh Bank Aceh Syariah dan dari APBN berada dalam dominasi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Terlepas dari soal perbankan dan keuangan, Tu Sop juga mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Aceh, DPRA dan seluruh komponen masyarakat dalam penegakan dan penerapan syariah di Aceh, terutama dalam urusan publik.

Maka atas dasar berbagai pertimbangan yang ada, Tu Sop ingin menegaskan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di Aceh, harus komit untuk menjaga pola pikir, sikap dan kebijakan agar tidak keluar dari konsep syariah.

Siapapun yang mengurus Aceh, dalam kebijakannya mesti berproses pada penguatan syariah. Semua nilai-nilai syariah yang memungkinkan diterapkan harus diupayakan semampunya.

“Kita harus komit untuk menghindari praktek penerapan syariah yang justru menjadi fitnah bagi syariah itu sendiri,” ujarnya. Inilah yang dimaksud bersandingnya ulama dan umara. Dalam arti kata kesuksesan penerapan syariat di dalam Pemerintahan Aceh baru terjadi apabila terkombinasi dengan baik antara keilmuan, etika, skill dan kekuasaan. Inilah yang belum berhasil kita wujudkan,” tutupnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bank konvensionalHeadlineHimpunan Ulama Daya AcehHUDALembaga Keuangan SyariahLKSPemerintah AcehQanun Nomor 11 Tahun 2018
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Asal dan Keutamaan Bulan Dzulqa’dah
Tulisan selanjutnya Sudah Hilang Adab, Viral Pelajar SMA di Magetan Merokok saat Wisuda Berlangsung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?