Hidayatullah.com– Koalisi organisasi lingkungan Prancis, hari Kamis (1/6/2023), menuduh pemerintah Prancis lalai dalam mengatur penggunaan pestisida setelah data menunjukkan populasi serangga fan burung banyak berkurang.
Kasus itu diberi nama “Justice for the Living” (Justice Pour le Vivant) oleh para penggugat, yaitu Pollinis, Notre Affaire à Tous, National Association for the Protection of Water and Rivers, Biodiversité Sous Nos Pieds, serta ASPAS.
Dalam gugatannya, lima organisasi lingkungan Prancis mengatakan bahwa negara gagal menerapkan “prosedur evaluasi risiko dan otorisasi untuk komersialisasi pestisida” yang telah digunakan secara “berlebihan” oleh sektor pertanian.
Mereka menyodorkan data yang menunjukkan bahwa populasi serangga telah turun 75 persen dan burung liar turun 30 persen di Prancis selama 30 tahun terakhir.
“Sebagai penyebab utama keruntuhan ini, pestisida yang dipakai disahkan setelah melewati prosedur evaluasi yang tidak lengkap yang tidak memungkinkan produk itu diminta bertanggung jawab atas penurunan serangga, burung dan keanekaragaman hayati lainnya, untuk diidentifikasi atau dilarang,” gugat kelompok lingkungan tersebut.
Negara Prancis, yang diwakili oleh Kementerian Pertanian, mengatakan dalam deposisinya bahwa Uni Eropa yang bertanggung jawab mengatur soal penggunaan pestisida di lingkungan negara anggotanya.
Sikap pemerintah Prancis itu dibela oleh kelompok lobi Phyteis, yang mengatakan regulasi yang dibuat Uni Eropa termasuk yang paling ketat di dunia dan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi penurunan populasi serangga dan burung.
Penggunaan pestisida yang bertanggung jawab membantu mewujudkan keamanan pangan bagi negara dan rakyatnya, dalih kelompok itu.
Namun, Benoit Fontaine dari National Museum of Natural History (MNHN), salah satu penyusun laporan riset perihal penurunan keanekaragaman hayati, mengatakan “pestisida adalah molekul yang dibuat untuk membunuh.”
“Saya berharap hukum akan mengarah ke arah yang benar dan mengatakan bahwa kita harus bertanggung jawab dalam penggunaan pestisida.”
Keputusan perkara ini akan dijatuhkan oleh administrasi Paris pada 15 Juni.*