Hidayatullah.com—Parlemen Pakistan mengeluarkan undang-undang yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi individu yang tidak menghormati istri, anggota keluarga, dan sahabat Nabi Muhammad.
Senat mengesahkan “RUU (Amandemen) Kejahatan 2023” pada 7 Agustus lalu, yang menetapkan hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda satu juta rupee (sekitar Rp 52.000.000).
Sebelumnya, hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut hanya tiga tahun penjara, lapor 5Pilar.
Salah satu pendukung RUU tersebut, Senator Mushtaq Ahmad Khan, menyatakan bahwa hukuman mati bagi orang yang menghina Nabi Muhammad tetap dipertahankan di bawah KUHP Pakistan.
RUU itu disebut akan menyasar penganut Syiah yang dituduh terang-terangan mengutuk istri Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Direktur kelompok riset Institut Ayaan, Jahangir Mohammed mengatakan Pakistan membutuhkan undang-undang anti-kebencian.
“Semua masyarakat membutuhkan hukum yang mempromosikan keharmonisan dan melarang hasutan terhadap keyakinan rakyatnya,” kata.
“Pakistan telah menghadapi isu-isu terkait perpecahan antaragama dan kebencian agama dari elemen ekstrim – baik dari kelompok Sunni atau Syiah – oleh karena itu, diperlukan undang-undang terkait hasutan agama untuk menjaga perdamaian dan kerukunan serta mengendalikan tindakan ekstrim,” tambahnya.
Namun ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut sering digunakan secara tidak tepat dan dendam politik di Pakistan, sehingga undang-undang tersebut harus proporsional, digunakan dengan benar dan tidak digunakan sebagai tujuan politik.*