Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pakistan Memperberat Hukuman Para Penghina Keluarga Nabi Muhammad  

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2023 21:19 9:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Agustus 2023 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Pakistan mengeluarkan undang-undang yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi individu yang tidak menghormati istri, anggota keluarga, dan sahabat Nabi Muhammad. 

Senat mengesahkan “RUU (Amandemen) Kejahatan 2023” pada 7 Agustus lalu, yang menetapkan hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda satu juta rupee (sekitar Rp 52.000.000).

Sebelumnya, hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut hanya tiga tahun penjara, lapor 5Pilar.

Salah satu pendukung RUU tersebut, Senator Mushtaq Ahmad Khan, menyatakan bahwa hukuman mati bagi orang yang menghina Nabi Muhammad tetap dipertahankan di bawah KUHP Pakistan.

RUU itu disebut akan menyasar penganut Syiah yang dituduh terang-terangan mengutuk istri Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Direktur kelompok riset Institut Ayaan, Jahangir Mohammed mengatakan Pakistan membutuhkan undang-undang anti-kebencian.

Baca Juga

Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

“Semua masyarakat membutuhkan hukum yang mempromosikan keharmonisan dan melarang hasutan terhadap keyakinan rakyatnya,” kata.

“Pakistan telah menghadapi isu-isu terkait perpecahan antaragama dan kebencian agama dari elemen ekstrim – baik dari kelompok Sunni atau Syiah – oleh karena itu, diperlukan undang-undang terkait hasutan agama untuk menjaga perdamaian dan kerukunan serta mengendalikan tindakan ekstrim,” tambahnya.

Namun ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut sering digunakan secara tidak tepat dan dendam politik di Pakistan, sehingga undang-undang tersebut harus proporsional, digunakan dengan benar dan tidak digunakan sebagai tujuan politik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineHukuman Penghina NabiPakistanParlemen Pakistanpengadilan Pakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Guantanamo, Penjara Terkejam di Dunia yang Masih Beroperasi  
Tulisan selanjutnya Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Cari Suara, Netanyahu Tegaskan ‘Israel’ Tak akan Biarkan Negara Palestina Berdiri

Berita
25 Agustus 2026 18:44
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Iran Eksekusi Pria yang Didakwa Membantu Amerika dan Israel Semasa Protes Anti Rezim
Resmi Gabung Angkatan Darat Suriah, YPG Umumkan Pembubaran Diri
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Terbaru

  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026 12:20
Berita

Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

28 Agustus 2026 11:26
Berita

Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

28 Agustus 2026 09:48
Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

28 Agustus 2026 09:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?