Hidayatullah.com– Malaysian Muslim Restaurant Owners Association (Presma) mengatakan pihaknya tidak masalah dengan nasi kandar versi tidak halal – nasi kandar babi – sepanjang makanan tersebut tidak dijual di restoran-restoran mamak atau warung makan halal lainnya.
Presiden Presma Datuk Jawahar Ali Taib Khan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali menerima istilah “nasi kandar babi” setelah pemilik restoran menjelaskan bahwa hidangan itu dijual di sebuah warung makan non-halal untuk kalangan non-Muslim, lapor New Straits Times Rabu (1/11/2023).
“Orang mesti paham bahwa nasi kandar aslinya diperkenalkan oleh mamak. Itu makanan halal di mana sepiring nasi dijual dengan mencampur berbagai macam kari. Konsumen meyakini semua nasi kandar yang dijual di berbagai warung adalah makanan halal Muslim,” papar Jawahar Ali.
Kata mamak di Malaysia umumnya berarti orang (keturunan) India beragama Islam, sementara nasi kandar merupakan hidangan yang sejak dahulu diasosiasikan dengan komunitas itu, terutama di Penang, di mana makanan itu dipopulerkan.
Jawahar mengatakan istilah “nasi kandar babi” bisa jadi akan membingungkan sebagian konsumen dan menimbulkan dampak negatif terhadap “nasi kandar” yang selama ini dikenal sebagai makanan halal.
Namun, Presma dapat menerima penjelasan pihak penjual yang mengaku bahwa dirinya bukan Muslim dan tidak menjual makanannya ke orang-orang Islam.
“Tentu saja kami tidak dapat meminta agar nama nasi kandar secara eksklusif diperuntukkan bagi kami. Namun salah memberi label pada makanan adalah inti dari argumen ini,” katanya.
Jawahar mengatakan bahwa semua warung mamak dikelola oleh orang India Muslim.
“Kami memastikan semua makanan yang disiapkan di mamak mengikuti persyaratan sertifikasi halal.”
“Kata mamak tidak boleh dicemari. Kata itu sendiri harus dipelihara agar tetap dikenal sebagai warung makan halal,” imbuhnya.
Presma menghormati hak orang lain untuk menyajikan hidangan lokal dan menikmati hidangan lezat dengan cara mereka sendiri.
“Malaysia adalah negara multiras dan multikultural. Yang jelas, kami tidak punya hak untuk mengatakan bahwa suatu hidangan harus halal atau disajikan dengan cara tertentu,” ujarnya.
Presma awalnya mengungkapkan ketidaksenangannya atas promosi nasi kandar versi non-halal yang mengandung varuval babi dalam video yang diunggah di TikTok belum lama ini.
Presma sebelumnya menyebut promosi nasi kandar non-halal tidak menghormati industri nasi kandar di Malaysia yang dipelopori oleh pemilik restoran Muslim India.
Hari Selasa, koran Berita Harian mengutip G Suresh pemilik restoran Pumbaa’s – yang diambil namanya dari karakter babi hutan dalam film The Lion King besutan Disney – yang mengatakan bahwa dia baru mulai berjualan nasi kandar babi tiga pekan lalu.
Restorannya tidak hanya memasang kata “non-halal”, tetapi juga berada di Good Old Days Restaurant and Bar di kawasan tempat makan non-halal China di daerah Damansara Jaya.*