Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sikap Asosiasi Pemilik Restoran Muslim Malaysia Soal Nasi Kandar Babi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 November 2023 16:09 4:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 November 2023 16:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Malaysian Muslim Restaurant Owners Association (Presma) mengatakan pihaknya tidak masalah dengan nasi kandar versi tidak halal – nasi kandar babi – sepanjang makanan tersebut tidak dijual di restoran-restoran mamak atau warung makan halal lainnya.

Presiden Presma Datuk Jawahar Ali Taib Khan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali menerima istilah “nasi kandar babi” setelah pemilik restoran menjelaskan bahwa hidangan itu dijual di sebuah warung makan non-halal untuk kalangan non-Muslim, lapor New Straits Times Rabu (1/11/2023).

“Orang mesti paham bahwa nasi kandar aslinya diperkenalkan oleh mamak. Itu makanan halal di mana sepiring nasi dijual dengan mencampur berbagai macam kari. Konsumen meyakini semua nasi kandar yang dijual di berbagai warung adalah makanan halal Muslim,” papar Jawahar Ali.

Kata mamak di Malaysia umumnya berarti orang (keturunan) India beragama Islam, sementara nasi kandar merupakan hidangan yang sejak dahulu diasosiasikan dengan komunitas itu, terutama di Penang, di mana makanan itu dipopulerkan.

Jawahar mengatakan istilah “nasi kandar babi” bisa jadi akan membingungkan sebagian konsumen dan menimbulkan dampak negatif terhadap “nasi kandar” yang selama ini dikenal sebagai makanan halal.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Namun, Presma dapat menerima penjelasan pihak penjual yang mengaku bahwa dirinya bukan Muslim dan tidak menjual makanannya ke orang-orang Islam.

“Tentu saja kami tidak dapat meminta agar nama nasi kandar secara eksklusif diperuntukkan bagi kami. Namun salah memberi label pada makanan adalah inti dari argumen ini,” katanya.

Jawahar mengatakan bahwa semua warung mamak dikelola oleh orang India Muslim.

“Kami memastikan semua makanan yang disiapkan di mamak mengikuti persyaratan sertifikasi halal.”

“Kata mamak tidak boleh dicemari. Kata itu sendiri harus dipelihara agar tetap dikenal sebagai warung makan halal,” imbuhnya.

Presma menghormati hak orang lain untuk menyajikan hidangan lokal dan menikmati hidangan lezat dengan cara mereka sendiri.

“Malaysia adalah negara multiras dan multikultural. Yang jelas, kami tidak punya hak untuk mengatakan bahwa suatu hidangan harus halal atau disajikan dengan cara tertentu,” ujarnya.

Presma awalnya mengungkapkan ketidaksenangannya atas promosi nasi kandar versi non-halal yang mengandung varuval babi dalam video yang diunggah di TikTok belum lama ini.

Presma sebelumnya menyebut promosi nasi kandar non-halal tidak menghormati industri nasi kandar di Malaysia yang dipelopori oleh pemilik restoran Muslim India.

Hari Selasa, koran Berita Harian mengutip G Suresh pemilik restoran Pumbaa’s – yang diambil namanya dari karakter babi hutan dalam film The Lion King besutan Disney – yang mengatakan bahwa dia baru mulai berjualan nasi kandar babi tiga pekan lalu.

Restorannya tidak hanya memasang kata “non-halal”, tetapi juga berada di Good Old Days Restaurant and Bar di kawasan tempat makan non-halal China di daerah Damansara Jaya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:babihalalIndiaMalaysianasi kandar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polisi Prancis Tembak Wanita Berjilbab di Stasiun Kereta Paris
Tulisan selanjutnya MUI Ajak Berdoa untuk Keselamatan Rakyat Palestina, Usulkan Netanyahu jadi Penjahat Perang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?