Hidayatullah.com– Bekas perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak dikabarkan positif Covid-19 awal pekan ini.
Portal berita Astro Awani Rabu malam (1/11/2023) melaporkan bahwa Najib, yang sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi, dinyatakan positif Covid-19 setelah mengalami demam.
Laporan tersebut mengutip staf khusus Najib, Muhamad Mukhlis Maghribi, yang mengatakan bahwa politisi berusia 70 tahun itu dilarikan ke RS Kuala Lumpur pada hari Selasa setelah mengeluh demam.
“Setelah diperiksa oleh seorang dokter spesialis, Najib diketahui positif Covid-19.”
“Saat ini, Najib dilaporkan dalam kondisi stabil dan menjalani karantina dan perawatan di RS Kuala Lumpur,” kata Muhamad Mukhlis dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Astro Awani.
Atas nama keluarga Najib, Muhamad Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada pihak otoritas penjara, khususnya penjara Kajang dan RS Kuala Lumpur atas tindakan sigap mereka untuk segera memberikan perawatan kepada bekas kepala pemerintahan Malaysia itu.
Najib, yang menjabat perdana menteri dari tahun 2009 sampai 2018, saat ini sedang menjalani hukuman penjara 12 tahun karena penyalahgunaan wewenang, dan 10 tahun penjara untuk masing-masing 6 kasus pencucian uang dan pelanggaran amanat.
Pada 23 Agustus 2022, Najib Razak menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara setelah divonis bersalah menyelewengkan RM42 juta dana dari lembaga keuangan pemerintah SRC International Sdn Bhd.*