Hidayatullah.com– Pemimpin tertinggi Vatikan Paus Fransiskus mengizinkan Gereja Katolik Roma untuk membaptis transgender dan anak-anak pasangan gay alias homoseksual. Orang trans juga diperbolehkan berperan sebagai wali baptis (bapak/ibu baptis) dan menjadi saksi perkawinan.
Menurut laporan Euronews (9/11/2023), Paus Fransiskus sudah mengesahkan sebuah dokumen dari Congregation for the Doctrine of the Faith, yang menyatakan bahwa seorang transgender dapat berperan sebagai wali dalam pembaptisan, menjadi saksi dalam upacara perkawinan dan menerima pembaptisan (dibaptis). Hak untuk dibaptis juga berlaku bagi anak-anak yang diadopsi maupun anak hasil kehamilan surogasi (surrogacy) oleh orang-orang dari pasangan sesama jenis.
Seorang transgender, apabila sudah menjalani terapi hormon dan operasi perubahan kelamin, dapat menerima pembaptisan sama halnya seperti jemaat lain, dengan syarat situasinya tidak menimbulkan skandal publik dan kebingungannya di kalangan jemaat, kata dokumen tersebut.
Sejak terbongkar luasnya pencabulan terhadap anak di lingkungan Gereja Katolik di berbagai belahan dunia, tidak sedikit jemaat yang meninggalkan kongregasinya. Tidak ingin pengikutnya terus menyusut, Vatikan kemudian membuat sejumlah kebijakan guna merangkul orang-orang yang selama ini “dimarjinalkan” dan melonggarkan beberapa aturan guna mengakomodasi perubahan di masyarakat, termasuk bersikap lebih lunak dalam masalah aborsi dan homoseksual.
Sebagian penganut Katolik dari kalangan konservatif berang dengan keputusan Paus Fransiskus tersebut.
Diaken England Nick Donnelly, salah satu pengkritik Paus Fransiskus paling lantang, lewat X (Twitter) mengungkapkan penolakannya untuk “bekerja sama dengan kegilaan narsistik ini”, menyebut kaum transgender sebagai “individu yang menderita gangguan mental”.
Dokumen itu muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan yang dikirim oleh Monsinyur José Negri, Uskup Santo Amaro di Brazil, dan ditandatangani oleh Prefek Victor Manuel Fernandéz.*