Hidayatullah.com– Mau untung malah buntung, sepertinya ungkapan ini tepat ditujukan kepada seorang wanita pemilik salon di Malaysia yang meminta bayaran RM120 (±400.000 rupiah) untuk ongkos potong rambut seorang turis, tetapi justru ddenda RM5.000.
Wanita tersebut viral di media sosial karena tindakannya yang mengenakan tarif kelewat mahal, dan pada hari Kamis (7/12/2023) dia dikenai denda oleh Pengadilan Sesi setelah menyatakan dirinya bersalah karena tidak menampilkan daftar harga di tempat usahanya.
Hakim Norina Zainol Abidin menjatuhkan hukuman denda atas Nurul Jannah Abdullah, 52, dan memerintahkan wanita paruh baya tersebut mendekam di dalam sel penjara selama 6 bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
Wanita pengusaha salon rambut itu dikenai dakwaan berdasarkan Pasal3(1) UU Pengendalian Harga Barang dan Jasa Tahun 2020 yang memberikan ancaman hukuman denda hingga RM50.000.
Dia melakukan kesalahan karena tidak mencantumkan daftar harga layanan penataan rambut yang ditawarkan salonnya yang berada di Jalan Bukit Bintang pada 11 April pukul 12:26 siang waktu setempat.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul’Ain Shafie dari Kementerian Perdagangan Domestik dan Biaya Hidup (KPDN) meminta kasus itu diproses supaya menjadi efek jera dan peringatan bagi yang lain.
“Konsumen yang merupakan turis asing mempertanyakan harganya karena terlalu mahal dan tidak masuk akal, selain itu dia mengira pemerintah tidak melakukan kontrol terhadap harga barang dan jasa,” kata Nurul’Ain.
“Insiden ini berdampak pula pada sektor pariwisata, karena viral di media sosial sehingga menarik perhatian masyarakat,” imbuhnya.
Nurul Jannah, yang tidak didampingi pengacara, meminta agar diberikan hukuman lebih ringan dengan alasan dirinya mengidap kanker dan menjadi pencari nafkah untuk keluarganya, lapor Bernama.*