Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Potong Rambut Turis RM120 Pemilik Salon Malaysia Kena Denda RM5.000

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Desember 2023 05:53 5:53 am
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Desember 2023 05:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mau untung malah buntung, sepertinya ungkapan ini tepat ditujukan kepada seorang wanita pemilik salon di Malaysia yang meminta bayaran RM120 (±400.000 rupiah) untuk ongkos potong rambut seorang turis, tetapi justru ddenda RM5.000.

Wanita tersebut viral di media sosial karena tindakannya yang mengenakan tarif kelewat mahal, dan pada hari Kamis (7/12/2023) dia dikenai denda oleh Pengadilan Sesi setelah menyatakan dirinya bersalah karena tidak menampilkan daftar harga di tempat usahanya.

Hakim Norina Zainol Abidin menjatuhkan hukuman denda atas Nurul Jannah Abdullah, 52, dan memerintahkan wanita paruh baya tersebut mendekam di dalam sel penjara selama 6 bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Wanita pengusaha salon rambut itu dikenai dakwaan berdasarkan Pasal3(1) UU Pengendalian Harga Barang dan Jasa Tahun 2020 yang memberikan ancaman hukuman denda hingga RM50.000.

Dia melakukan kesalahan karena tidak mencantumkan daftar harga layanan penataan rambut yang ditawarkan salonnya yang berada di Jalan Bukit Bintang pada 11 April pukul 12:26 siang waktu setempat.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul’Ain Shafie dari Kementerian Perdagangan Domestik dan Biaya Hidup (KPDN) meminta kasus itu diproses supaya menjadi efek jera dan peringatan bagi yang lain.

“Konsumen yang merupakan turis asing mempertanyakan harganya karena terlalu mahal dan tidak masuk akal, selain itu dia mengira pemerintah tidak melakukan kontrol terhadap harga barang dan jasa,” kata Nurul’Ain.

“Insiden ini berdampak pula pada sektor pariwisata, karena viral di media sosial sehingga menarik perhatian masyarakat,” imbuhnya.

Nurul Jannah, yang tidak didampingi pengacara, meminta agar diberikan hukuman lebih ringan dengan alasan dirinya mengidap kanker dan menjadi pencari nafkah untuk keluarganya, lapor Bernama.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Malaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putin dan Mohammed bin Salman Dikawal Empat Jet Tempur Rusia, Putin Kunjungi Arab Saudi
Tulisan selanjutnya MUI Ingatkan Capres dan Cawapres Tidak Banyak Pencitraan dan Obral Janji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?