Hidayatullah.com— Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menetapkan keputusan sementara agar penjajah ‘Israel’ mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.
Sebuah kelompok pengacara hak-hak Palestina yang berbasis di Inggris katanya hari Jumat mengatakan keputusan ICJ ini “keputusan yang sangat penting.”
“Ini adalah hari bersejarah untuk secara jelas mengakui hak asasi manusia Palestina, termasuk hak untuk hidup, sebuah hak penting dalam tindakan hukum untuk menegakkan hak asasi manusia,” lapor Anadolu Agency mengutip pernyataan Pengacara Hak Asasi Manusia Palestina (LPHR).
Mengingat bahwa perintah tersebut mengikat ‘Israel’ secara hukum dan secara otomatis diserahkan ke Dewan Keamanan PBB, LPHR mengatakan, semua pemerintah dan badan-badan PBB harus mengambil tindakan untuk memastikan Israel mematuhinya.
“Meskipun kasus hukum bersejarah ini berjalan lancar, kami menegaskan kembali bahwa semua tindakan diplomatik perlu segera diterapkan untuk mewujudkan gencatan senjata segera,” katanya.
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 26.000 orang sejak 7 Oktober.
IJC telah menyelenggarakan sidang putusan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 GMT atau 19.00 WIB.
Mengutip Al Jazeera, persidangan pada malam ini dihadiri 16 dari 17 hakim dan dipimpin oleh hakim ketua Joan Donoghue. Satu-satunya hakim yang absen adalah Hakim Patrick Lipton Robinson, yang menurut hakim ketua Donoghue telah berpartisipasi dalam musyawarah dan pemungutan suara akhir, tetapi karena alasan yang tidak diketahui dia tidak dapat hadir pada persidangan.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini, meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan sementara terhadap Israel.*