Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengacara HAM: Perintah ICJ Mengakui Hak Asasi Manusia di Palestina Sangat Penting

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Januari 2024 20:24 8:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 Januari 2024 20:10
Bagikan
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ)
Bagikan

Hidayatullah.com— Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menetapkan keputusan sementara agar penjajah ‘Israel’ mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.

Sebuah kelompok pengacara hak-hak Palestina yang berbasis di Inggris katanya hari Jumat mengatakan keputusan ICJ ini “keputusan yang sangat penting.”

“Ini adalah hari bersejarah untuk secara jelas mengakui hak asasi manusia Palestina, termasuk hak untuk hidup, sebuah hak penting dalam tindakan hukum untuk menegakkan hak asasi manusia,” lapor Anadolu Agency mengutip pernyataan Pengacara Hak Asasi Manusia Palestina (LPHR).

Mengingat bahwa perintah tersebut mengikat ‘Israel’ secara hukum dan secara otomatis diserahkan ke Dewan Keamanan PBB, LPHR mengatakan, semua pemerintah dan badan-badan PBB harus mengambil tindakan untuk memastikan Israel mematuhinya.

“Meskipun kasus hukum bersejarah ini berjalan lancar, kami menegaskan kembali bahwa semua tindakan diplomatik perlu segera diterapkan untuk mewujudkan gencatan senjata segera,” katanya.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 26.000 orang sejak 7 Oktober.

IJC telah menyelenggarakan sidang putusan gugatan atas kasus genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 GMT atau 19.00 WIB.

Mengutip Al Jazeera, persidangan pada malam ini dihadiri 16 dari 17 hakim dan dipimpin oleh hakim ketua Joan Donoghue. Satu-satunya hakim yang absen adalah Hakim Patrick Lipton Robinson, yang menurut hakim ketua Donoghue telah berpartisipasi dalam musyawarah dan pemungutan suara akhir, tetapi karena alasan yang tidak diketahui dia tidak dapat hadir pada persidangan.

Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini, meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan sementara terhadap Israel.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gazagenosida GazaHeadlineICJisraelmahkamah internasionalpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islamic Center Bolmong Diharap jadi Pusat Pengembangan Islam dan Kerukunan 
Tulisan selanjutnya 7 Kriteria Pemimpin Ideal Menurut Muhammadiyah, Hindari “Isuk Dele, Sore Tempe!”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?