Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Elon Musk Menggugat Unilever dkk karena Tidak Pasang Iklan di X

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2024 10:49 10:49 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Agustus 2024 09:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Platform media sosial X milik miliarder Elon Musk, hari Selasa (6/8/2024), menggugat sebuah aliansi periklanan global dan sejumlah perusahaan besar seperti Unilever, dengan tuduhan sengaja tidak memasang iklan di X (boikot) sehingga media sosial itu kehilangan banyak pendapatan.

Dilansir Reuters, X melayangkan gugatannya di pengadilan federal di Texas terhadap World Federation of Advertisers, Unilever dan perusahaan energi terbarukan Denmark Orsted, serta Mars dan CVS Health.

Di dalam gugatan dikatakan para pengiklan, bertindak melalui sebuah inisiatif World Federation of Advertisers bernama Global Alliance for Responsible Media, secara kolektif “menyembunyikan miliaran dolar pendapatan iklan” dari X.

Gugatan itu mengatakan mereka bertindak bertentangan dengan kepentingan ekonomi mereka sendiri lewat konspirasi melawan X, tindakan yang melanggar undang-undang antimonopoli Amerika Serikat.

World Federation of Advertisers, Unilever, Mars, CVS Health dan Orsted tidak segera merespon permintaan komentar yang diajukan Reuters.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa mengenai gugatan tersebut, CEO X Linda Yaccarino mengatakan “orang-orang dirugikan ketika pasar ide dibatasi. Tidak boleh ada sekelompok kecil orang yang memonopoli apa yang dimonetisasi.”

Pendapatan iklan X anjlok selama berbulan-bulan setelah Musk membeli perusahaan itu pada 2022 (semasa bernama Twitter).

Sebagian pengiklan memilih bersikap hati-hati belanja iklan sejak Twitter dibeli Musk. Mereka khawatir bahwa iklan merk mereka akan muncul di samping konten berbahaya yang mungkin telah dihapus oleh pemilik Twitter sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Musk memperlakukan platform X berbeda dengan ketika media sosial itu masih bernama Twitter dan dipegang pemilik sebelumnya.

Christine Bartholomew, seorang pakar antimonopoli dan profesor di jurusan hukum Universitas Buffalo menduga gugatan Musk tersebut sulit untuk memenuhi harapannya.

X di pengadilan harus dapat menunjukkan secara faktual memang ada kesepakatan di antara para pengiklan untuk bersama-sama melakukan boikot terhadap perusahaan Musk tersebut.

Kalaupun berhasil, X tidak dapat memaksa perusahaan-perusahaan untuk beriklan di X, kata Bartholomew.

Gugatan itu diajukan di pengadilan federal di Northern District di Texas dipimpin oleh hakim distrik Reed O’Connor. Distrik itu merupakan tempat favorit bagi kalangan konservatif untuk melakukan gugatan guna menjegal kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintahan Presiden Joe Biden.

Sementara itu perusahaan platform berbagi video Rumble hati Selasa melayangkan gugatan antimonopoli terpisah terhadap World Federation of Advertisers.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Elon MuskUnilever
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid al-Aqsha ‘Israel’ Larang Syeikh Ikrima Sabri Masuk Masjid Al-Aqsha Selama 6 Bulan
Tulisan selanjutnya PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?