Hidayatullah.com – Pemerintah Swiss pada Rabu (04/09/2024) menyetujui rancangan undang-undang untuk melarang Hamas dan menetapkan organisasi perjuangan Palestina itu sebagai “teroris”.
“Siapapun yang melanggar larangan tersebut akan dihukum dengan hukuman penjara atau denda,” bunyi RUU tersebut menurut MEMO pada Rabu (04/09/2024).
Jika disahkan, RUU ini akan melarang gerakan perjuangan itu dan kelompok pendukungnya beserta kelompok yang bertindak atas nama atau mengatasnamakan Hamas.
Federasi Komunitas Yahudi Swiss (SIG) dan Platform Yahudi Liberal di Swiss (PLJS) menjadi dua kelompok lobi ‘Israel’ yang mendorong penetapan Hamas sebagai “kelompok terror.”
Berbagai pihak telah menyuarakan kritik mereka terhadap keputusan ini. Mereka juga mempertanyakan posisi Swiss sebagai negara netral, tanpa aliansi formal degan negara-negara lain serta kemampuannya untuk beroperasi sebagai mediator dalam perundingan.
Pada November 2023, pemerintah Malaysia secara tegas tidak mengakui undang-undang Amerika Serikat (AS) yang bertujuan untuk menekan semua pihak, termasuk pemerintah negara lain untuk membantu Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) Palestina.
“Pemerintah tidak mengakui keputusan apa pun, negara mana pun, termasuk AS, yang menerapkan pembatasan atau sanksi secara sepihak. Kita hanya mengakui keputusan DK PBB (Dewan Keamanan PBB) yang disebut multilateral,” kata Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dikutip Berita Harian.*
Baca juga: Anwar Ibrahim: Hamas Bukan Teroris, Malaysia Tak akan Mengakui RUU yang Dirancang AS