Hidayatullah.com– Raja Thailand menandatangani mengesahkan legislasi pengakuan perkawinan homoseksual, menjadikan negaranya yang pertama di Asia Tenggara yang mengakui perkawinan sesama jenis.
RUU itu sudah diloloskan Senat pada bulan Juni, tetapi harus memperoleh persetujuan raja supaya dapat menjadi undang-undang. Hari Selasa (24/9/2025), peraturan perundang baru itu dicantumkan di dalam Lembaran Negara dan akan berlaku efektif pada 22 Januari 2025.
Undang-undang itu menggunakan istilah yang netral gender sebagai pengganti “suami”, “istri”, “laki-laki”, dan “perempuan”. Undang-undang tersebut juga memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.
Ketika undang-undang tersebut mulai berlaku, Thailand akan menjadi tempat ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, di mana pasangan sesama jenis dapat melakukan perkawinan secara sah.
Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra lewat platform X menyampaikan selamat atas disahkannya RUU itu.
Bekas perdana menteri Srettha Thavisin, yang vokal mendukung legalisasi pengakuan perkawinan kaum homoseksual, mengatakan perkembangan itu sebagai “langkah signifikan” bagi Thailand, negeri yang selama ini dikenal banyak terdapat kaum waria.
Ann Chumaporn, aktivis LGBTQ+ dan pendiri gerakan Bangkok Pride mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya berencana untuk menggelar perkawinan lebih dari 1.000 pasangan LGBT pada 22 Januari tahun depan.*