Hidayatullah.com– Mahkamah Agung India, hari Selasa (5/11/2024), membatalkan larangan keberadaan sekolah-sekolah Islam atau madrasah di negara bagian Uttar Pradesh.
Pada bulan Maret, Pengadilan Tinggi Allahabad mencabut undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah madrasah, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar prinsip konstitusional sekularisme India, dan memerintahkan semua siswanya harus dialihkan ke sekolah-sekolah konvensional.
Dengan dikesampingkannya perintah Pengadilan Tinggi Allahabad itu, Mahkamah Agung memperbolehkan 25.000 sekolah Muslim untuk beroperasi di Uttar Pradesh, keputusan yang melegakan bagi 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di sana.
Hakim ketua D.Y. Chandrachud di persidangan mengatakan bahwa undang-undang yang mengatur tentang sekolah madrasah itu justru “sejalan dengan kewajiban positif pemerintah negara bagian untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang memadai”.
Partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi, yang juga menjadi partai pemerintah di negara bagian Uttar Pradesh, sudah mengubah ratusan madrasah menjadi sekolah konvensional di negara bagian Assam di bagian timur laut India.
Warga Muslim dan kelompok-kelompok peduli hak asasi manusia menuding sejumlah anggota BJP dan afiliasinya mempromosikan ujaran kebencian anti-Muslim dan melakukan aksi main hakim sendiri, serta menghancurkan properti-properti milik Muslim.
Modi dan BJP membantah adanya diskriminasi agama di India, dengan mengatakan bahwa pemerintahan mereka membangun untuk semua kelompok di dalam masyarakat.*