Hidayatullah.com–Parlemen Prancis akan melakukan debat untuk menghapus prostitusi melalui pemberlakuan denda bagi mereka yang tertangkap bersama pelacur.
Majelis Nasional Prancis akan melakukan pemungutan suara tentang resolusi masalah ini dan akan ditindaklanjuti dengan pembentukan rancangan undang-undang.
Resolusi ini berisi desakan dihapuskannya prostitusi karena “masalah pelacuran menjadi rutin di Eropa.”
Sejumlah aktivis menyebut langkah itu mencabut hak para pelacur.
Sekitar 20.000 orang diduga bekerja sebagai pelacur di Prancis.
Diberitakan BBC Selasa (6/12/2011), Prancis berupaya menghapus praktik ini sejak tahun 1960, namun para anggota parlemen yang menentang pelarangan berupaya mengulur-ulur debat.
Komisi parlemen Prancis mengatakan, kriminalisasi para pelacur merupakan “cara terbaik untuk mengurangi prostitusi di Prancis karena di negara-negara lain masalah ini meningkat.”
Pada tahun 1999, pemerintah Swedia juga memberlakukan peraturan yang sama untuk mempidanakan mereka yang mengunjungi tempat pelacuran.
Penjara 6 Bulan
Menurut Danielle Bousquet, anggota parlemen dari Partai Sosialis yang mengupayakan penghapusan pelacuran, RUU ini berisi hukuman penjara enam bulan dan denda US$4.000 bagi mereka yang pergi ke tempat pelacuran.
Guy Geoffroy, anggota parlemen dari partai yang berkuasa UMP, mengatakan partai-partai politik Prancis mencapai konsensus tentang isu ini karena merupakan masalah “etika.”
Sembilan dari 10 pelacur merupakan korban perdagangan manusia, kata Geoffroy.
“Mulai dari sekarang, pelacuran dianggap sebagai kekerasan terhadap wanita yang tidak bisa diterima oleh semua pihak,” kata Geoffroy.*