Hidayatullah.com– Miliarder asal India Gautam Adani menjadi terdakwa kasus penipuan dan suap di Amerika Serikat, di mana dia dituduh melakukan skema suap sebesar $250 juta dan menutupinya demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Di dalam gugatan pidana itu, yang diajukan hari Rabu (20/11/2024) di New York, jaksa menduga taipan tersebut dan beberapa eksekutif senior lainnya dituduh menyetujui pembayaran kepada pejabat-pejabat India untuk memenangkan kontrak bagi perusahaan energi terbarukannya yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan lebih dari $2 miliar dalam waktu 20 tahun.
Di Amerika Serikat Adani Group beroperasi di bawah bayang-bayang kecurigaan sejak 2023, ketika laporan yang dirilis sebuah perusahaan ternama menuding konglomerat asal India itu melakukan kecurangan.
Pihak kejaksaan AS mengatakan, aparat berwenang mulai menyelidiki perusahaan Adani pada 2022, dan penyelidikan tersebut dihalangi-halangi.Mereka menuduh para eksekutif Adani Group mengumpulkan $3 miliar dalam bentuk pinjaman dan obligasi, termasuk dari perusahaan-perusahaan AS.
“Sebagaimana dituduhkan, para terdakwa bekerja sama menyuap para pejabat pemerintah India guna mendapatkan kontrak bernilai miliaran dolar dan… berbohong tentang skema suap itu ketika mereka berusaha mengumpulkan modal dari investor-investor AS dan internasional,” kata Breon Peace, jaksa wilayah Eastern District, New York, dalam sebuah pernyataan mengumumkan tentang dakwaan itu seperti dilansir BBC Rabu (20/11/2024).
“Kantor kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di pasar internasional dan melindungi para investor dari mereka yang ingin memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan integritas pasar finansial kita,” imbuh Peace.
Dalam beberapa kesempatan, Adani bertemu langsung dengan pejabat-pejabat pemerintah untuk melancarkan skema suapnya, kata pihak berwenang.Adani adalah sekutu dekat Perdana Menteri India Narendra Modi. Dia sejak lama kalangan oposisi menuding Adani memperoleh keuntungan dari hubungan politiknya dengan Modi.
Pekan lalu lewat media sosial, Adani, 62, mengucapkan selamat kepada Donald Trump atas kemenangannya dalam pemilihan presiden AS, dan mengatakan akan menginvestasikan $10 miliar di AS.
Pihak kejaksaan AS mengajukan dakwaan tersebut beberapa pekan setelah kemenangan Trump, yang berjanji akan melakukan perubahan besar terhadap Departemen Kehakiman AS.*