Hidayatullah.com—Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, menyebut perlu ada aturan terkait batas usia dalam mengakses media sosial. Ia menyatakan, media sosial dan internet tanpa pengawasan memberikan dampak negatif jika tidak dibatasi akses usia.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, media sosial juga berdampak negatif dengan adanya konten pornografi hingga akses judi online. Untuk itu, Dave mempertimbangkan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan usia akses media sosial untuk dikaji mendalam dan seksama.
“Kita lihat dampak sisi gelap dari digitalisasi juga. Selain akan judol, penyebaran konten pornografi, penjualan narkoba, penyebaran hoaks, serta ideologi yang melenceng,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
“Semua hal ini berdampak akan merusak generasi muda bangsa,” ujarnya. Dave mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan RUU tersebut yang masuk tindak lanjut dari Pemerintah.
Ia menambahkan, akan membahas konsep tersebut, jika Pemerintah sudah sepakat mengenai usulan RUU Pembatasan Usia Akses Media Sosial. “Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” ujarnya.
“Belum bisa dijawab dulu saat ini, apakah perlu sampai membuat UU baru atau cukup dengan produk turunan dari UU yang ada. Jadi kita lihat mau dibawa kemana, ke depannya,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI F-PKB, Oleh Soleh, mendesak segera dibuat aturan yang membatasi akses media sosial untuk anak. Menurutnya, konten negatif internet telah merusak prilaku dan kepribadian anak.
“Bahwa dunia digital, dunia medsos kemudian konten-konten di internet itu banyak hal-hal yang dapat merusak prilaku, karakter dan kepribadian anak-anak, salah satunya yang tren hari ini judol ini pelakunya kan hampir 25% anak-anak di bawah 16 tahun,” kata Oleh Soleh kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Oleh menilai saat ini sudah terjadi bencana sosial di bidang digital. Menurutnya, mental anak-anak rusak akibat dicekoki oleh konten negatif di media sosial. *