Hidayatullah.com– Kantor Pos Hong Kong akan menghentikan layanan pengiriman paket barang kecil ke Amerika Serikat setelah Washington mengumumkan rencana pemberlakuan tarif atas parsel kecil yang dikirim dari kota tersebut.
Pemerintah AS pimpinan Trump mengumumkan akan mengakhiri pengecualian bea cukai yang mengizinkan paket bernilai kecil dari Hong Kong masuk ke AS tanpa pajak, dengan mengenakan tarif sebesar 120% mulai bulan Mei. Peraturan pengecualian memperbolehkan parsel bernilai kurang dari $800 yang dikirim ke AS untuk tidak dikenai pajak.
Pernyataan pemerintah mengatakan Hong Kong Post tidak akan memungut tarif atas nama Washington, dan akan menghentikan layanan paket non-surat (paket barang) yang pengirimannya lewat laut pada hari Rabu. Paket lewat udara masih akan dilayani terakhir pada 27 April.
“Untuk mengirim barang ke AS, masyarakat di Hong Kong diharuskan membayar biaya selangit dan tidak masuk akal akibat tindakan AS yang tidak masuk akal dan suka mem-bully,” kata pemerintah Hong Kong, seperti dilansir Associated Press Rabu (16/4/2025).
Dengan kebijakan baru itu, Kantor Pos Hong Kong hanya memberikan layanan tujuan ke AS hanya pengiriman berupa dokumen atau surat.
Meskipun dikenal sebagai kota pelabuhan internasional, Hong Kong terjebak di tengah pertikaian dagang antara Amerika Serikat dan China.
Bekas koloni Inggris tersebut, yang kembali ke kekuasaan China pada tahun 1997, sebenarnya memiliki kebijakan perdagangan dan bea cukai yang berbeda dari China daratan, berdasarkan semi-otonomi yang diberikan oleh Beijing usai dilepas Inggris. Namun, Washington mulai memperlakukan Hong Kong sebagai bagian dari China daratan setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada tahun 2020 di kota bisnis itu, dan pemerintahan Trump menerapkan tarif 145% yang dikenakan pada impor China.*