Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Punya Andil Genosida Rohingya, Argentina Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Aung San Suu Kyi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Februari 2025 12:58 12:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Februari 2025 12:58
Bagikan
Min Aung Hlaing dan Aung San Suu Kyi
Panglima Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing bersama Aung San Suu Kyi
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Argentina mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala junta militer Myanmar dan sejumlah bekas pejabat negara itu, termasuk penerima Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menarget kelompok minoritas Muslim Rohingnya.

Keputusan pengadilan tersebut, yang dilihat oleh AFP pada hari Jumat (14/2/2025), dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan oleh kelompok advokasi Rohingya di Argentina.

Keputusan dibuat berdasarkan prinsip “yuridiksi internasional” di mana suatu negara bisa memproses secara pidana suatu kejahatan meskipun terjadi di luar wilayahnya terutama untuk kejahatan-kejahatan serius, seperti genosida dan kejahatan perang.

Surat perintah dikeluarkan untuk penangkapan pemimpin junta Myanmar saat ini Min Aung Hlaing, bekas presiden Htin Kyaw, dan Aung San Suu Kyi dalam kapasitasnya sebagai “penasihat negara” dari 2016 sampai 2021, ketika pemerintahan partainya dikudeta oleh militer.Saat menjabat sebagai “penasihat negara” – yang secara de facto bertindak sebagai kepala pemerintahan Myanmar – Suu Kyi dituduh bersikap diam ketika pembantaian terhadap Muslim Rohingnya terjadi. Sebagaimana terekam kamera jurnalis, Suu Kyi bahkan tampak banyak berpose manis bersama para pejabat militer.

Hlaing saat ini juga sedang diselidiki oleh International Criminal Court (ICC), sementara International Court of Justice (ICJ) — pengadilan tertinggi bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa – sedang memproses perkara genosida yang terjadi di Myanmar.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam keputusan yang dibuat hari Kamis itu, hakim Maria Servini mengatakan bahwa daftar kejahatan yang diadukan sudah memenuhi kriteria kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk kejahatan yang dikenali secara internasional seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tomas Ojea Quintana, pengacara dari organisasi Rohingya yang melaporkan kasusnya di Argentina, mengatakan kepada AFP bahwa selanjutnya keputusan pengadilan itu akan dibawa ke pihak kejaksaan, yang kemudian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti mengirimkan surat kepada Interpol untuk membantu penangkapan orang-orang tersebut.

Pengadilan di Argentina sebelum ini juga pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang terjadi di luar negeri, seperti surat perintah penangkapan terhadap Presiden Nikaragua Daniel Ortega.

Namun, tidak satu pun proses-proses hukum tersebut membuahkan hasil.

Meskipun demikian, Tun Khin, presiden dari organisasi Rohingya berbasis di Inggris Burmese Rohingya Organisation UK, tetap menyambut baik keputusan pengadilan Argentina tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ArgentinaAung San Suu Kyigenosidamyanmar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Imam Gay Pengelola Masjid LGBT Afrika Selatan Ditembak Mati
Tulisan selanjutnya Rencana Pembangunan Pangkalan Laut Rusia di Sudan Jalan Terus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?