Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Korea Selatan Larang Pengunduhan Baru DeepSeek

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 Februari 2025 20:30 8:30 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 17 Februari 2025 20:30
Bagikan
Deepseek AI China
Bagikan

Hidayatullah.com– Korea Selatan mengeluarkan larangan pengunduhan baru chatbot kecerdasan buatan besutan perusahaan China DeepSeek, dengan alasan kekhawatiran akan data pribadi penggunanya.

Pihak pengawas perlindungan data pribadi Korea Selatan mengatakan model AI tersebut akan tersedia lagi di Korea Selatan apabila chatbot tersebut sudah ditingkatkan demi menyesuaikan dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di negara ginseng itu.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mengatakan aplikasi DeepSeek per Sabtu malam (15/2/2025) sudah tidak tersedia di Apple’s App Store dan Google Play.

Kebijakan itu diambil setelah sejumlah badan pemerintah Korea Selatan melarang pegawai mereka dari mengunduh chatbot itu di ponsel kerja, lansir BBC Senin (17/2/2025).

Meskipun ada larangan pengunduhan baru, orang yang sudah memilikinya di ponsel mereka masih diperbolehkan untuk menggunakannya, atau mereka bisa mengaksesnya lewat situs web DeepSeek.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Selain Korea Selatan, Taiwan dan Australia juga melarang pengunduhan DeepSeek pada ponsel kerja seluruh badan pemerintahan.

Pemerintah Australia menegaskan larangan itu bukan karena aplikasi tersebut dibuat oleh perusahaan China, tetapi karena risikonya terhadap keamanan nasional.

Regulator di Italia, yang pernah melarang ChatGPT pada 2023, juga memperlakukan DeepSeek dengan cara yang sama.

Otoritas perlindungan data pribadi di Prancis dan Irlandia juga masih mencari tahu bagaimana DeepSeek menangani data para penggunanya, termasuk apakah data pribadi mereka disimpan di server yang berada di China.

Sementara itu di Amerika Serikat, para anggota parlemen federal berusaha mengajukan RUU pelarangan DeepSeek pada gawai milik pemerintah federal, dengan alasan keamanan nasional.

Di tingkat negara bagian, Texas, Virginia dan New York, sudah memberlakukan larangan penggunaan DeepSeek bagi pegawainya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:deepseekKorea Selatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi akan Bagikan 700 Ton Kurma ke 102 Negara Selama Ramadhan
Tulisan selanjutnya UAH Bertemu Syeikh Al-Azhar bahas Islam Wasathiyyah dan Solidaritas Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?