Hidayatullah.com–Seorang hakim di Honduras telah memberikan izin ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernández ke Amerika Serikat, lansir BBC Jumat (18/3/2022).
Hernández, yang memerintah Honduras dari 2014 hingga Januari tahun ini, ditangkap bulan lalu di rumahnya di ibu kota, Tegucigalpa.
Dia dituduh terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba yang termasuk adiknya, Tony Hernández, yang tahun lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di AS.
Dia menyangkal tuduhan-tuduhan yang diarahkan terhadapnya.
Pengacaranya mengatakan tim hukum mantan presiden itu akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut.
Jika diekstradisi, Juan Orlando Hernández akan menghadapi tiga dakwaan, yaitu konspirasi untuk mengimpor zat terkendali (narkoba) ke AS, menggunakan atau membawa senjata api termasuk senapan mesin, serta konspirasi untuk menggunakan atau membawa senjata api.
Tuduhan-tuduhan diajukan setelah persidangan Tony Hernández di New York.
Selama persidangan, jaksa menuduh bahwa gembong narkoba terkenal Meksiko Joaquín “El Chapo” Guzmán secara pribadi telah menyerahkan $1 juta kepada Tony Hernández.
Menurut jaksa, Guzmán mengatakan kepada Tony untuk memberikan uang kepada abangnya Juan Orlando sebagai suap.
Mantan presiden itu selalu menyatakan bahwa dia melakukan segala upaya untuk memerangi perdagangan narkoba di negaranya.
Dia menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya didasarkan pada pernyataan yang diberikan oleh para terpidana pengedar narkoba, yang katanya ingin membalas dendam terhadap dirinya.
Honduras sejak bertahun-tahun silam menjadi negara transit utama untuk narkoba yang diselundupkan dari Amerika Selatan ke Amerika Serikat, dan baru-baru ini juga menjadi tempat produksi kokain.*