Hidayatullah.com—Seorang remaja putri usia 19 tahun asal Hong Kong terancam hukuman seumur hidup terkait tuduhan mengimpor crystal methamphetamine ke Autralia lewat pos.
Dinas-dinas kepolisian melancarkan operasi gabungan pada November 2015 setelah sebuah paket berisi 1kg crystal meth tiba di Melbourne.
Masih ada lagi pengiriman seberat 28kg lain yang diduga berkaitan dengan remaja itu sebelum dia ditangkap pada hari Rabu lalu, lapor BBC Jumat (15/4/2016).
Rilis pers yang dimuat di situs milik Australia Federal Police (AFP) menyebutkan remaja Hong Kong itu dijadwalkan hadir di pengadilan pada Kamis (14/4/2016).
Polisi juga menuduh wanita itu mengimpor 700g ephedrine.
Dia akan menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk mengimpor obat keras dalam jumlah komersial (banyak) dan mengimpor prekursor obat keras dalam jumlah eceran.
Commander Paul Osborne, yang menjabat sebagai manajer operasi kriminal di Kepolisian Federal Australia, mengatakan satgas Icarus sedang bekerja untuk membekuk sindikat narkoba.
“Mereka yang berusaha membawa obat-obatan destruktif ini ke dalam negara Australia harus tahu bahwa kemampuan kami untuk mendeteksi dan menghambat pertumbuhan kejahatan terorganisir, dan kami tidak akan memperlambat upaya kami,” kata Osborne.
Satgas Icarus adalah gabungan aparat Australia dari berbagai dinas dengan tujuan memberantas kejahatan yang menggunakan jasa pos internasional dan kargo udara.*