Hidayatullah.com—Pemerintah India yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang kontroversial di Parlemen pada hari Rabu, yang melibatkan tanah wakaf milik umat Islam di negara tersebut.
RUU ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam pengelolaan tanah dan properti yang dihibahkan untuk penggunaan eksklusif komunitas Muslim di India.
Tanah yang dikategorikan sebagai wakaf, istilah Arab yang berarti ‘memegang’ atau ‘mendedikasikan’, biasanya dihibahkan oleh individu Muslim untuk tujuan keagamaan, pendidikan atau amal, yang tidak dapat dijual atau dipindahtangankan.
Namun, RUU Wakaf (Amandemen) yang diajukan oleh Menteri Urusan Minoritas Kiren Rijiju akan mengizinkan partisipasi anggota non-Muslim di Dewan Wakaf Pusat dan dewan wakaf negara bagian.
Hal ini juga memberi pemerintah kewenangan untuk menentukan kepemilikan properti wakaf yang disengketakan.
“Kami ingin reformasi ini dianggap sebagai upaya pemberantasan korupsi dan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan wakaf yang dikuasai kelompok tertentu.
“Ini adalah reformasi yang pro-Islam,” katanya saat menyampaikan usulan amandemen.
Namun, perwakilan masyarakat Muslim dan partai-partai oposisi menganggap RUU tersebut secara tersirat bermaksud melemahkan hak kepemilikan umat Muslim atas lembaga real estate mereka.
Pejabat Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, Kamal Farooqui, mengatakan tindakan itu hanya ditujukan untuk menguasai properti milik Muslim di India.
“Jika pemerintah berencana memberikan dua kursi kepada non-Muslim di dewan wakaf, apakah umat Muslim juga akan diberi tempat di dewan kuil Hindu?”
“Pemerintah Modi hanya ingin mengendalikan ‘bank tanah Islam’. Mereka tidak punya hak untuk melanggar lembaga kami,” katanya.
Terdapat lebih dari 85.000 properti wakaf dan 364.217 hektar tanah yang dikelola oleh lebih dari 25 dewan wakaf di seluruh India, menjadikan komunitas Muslim salah satu pemilik tanah terbesar di negara ini.
Namun, laporan Komite Sachar pada tahun 2006 merekomendasikan pemantauan dan reformasi sistem wakaf untuk meningkatkan pendapatan demi kepentingan umat Islam.
India diperkirakan akan menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia pada tahun 2050, menurut proyeksi Pew Research Center.
Namun, statistik saat ini menunjukkan bahwa umat Islam masih tertinggal dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan representasi politik.*