Hidayatullah.com– Pemerintah Yordania, hari Rabu (23/4/2025), menyatakan kelompok Ikhwanul Muslimun sebagai organisasi terlarang dan menyita aset serta kantor-kantornya.
Keputusan itu diambil setelah sejumlah anggota organisasi itu terbukti berkaitan dengan rencana sabotase, kata Menteri Dalam Negeri Mazen Fraya seperti dilansir Reuters.
Belum ada komentar dari kelompok itu, yang puluhan tahun beraktivitas secara legal di Yordania sampai memiliki kantor yang bertebaran di seluruh penjuru negeri itu.
Fraya mengatakan seluruh aktivitas kelompok itu akan dilarang dan siapa saja yang mempromosikan ideologinya akan diproses secara hukum.
Larangan itu mencakup publikasi apapun oleh kelompok itu dan penutupan serta penyitaan semua kantor dan propertinya, papar Fraya.*