Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ kembali menyerang sebuah kapal misi kemanusiaan, Freedom Flotilla di perairan internasional. ‘Israel’ menyerang menggunakan pesawat tak berawak, hari Jumat (2/5/2025) pada pukul 00:23 waktu setempat di Malta, yang di dalamnya ada 30 aktivis kemanusian.
Menurut pernyataan yang dibagikan di Telegram oleh Freedom Flotilla Coalition (FFC), serangan itu menargetkan bagian depan kapal dua kali, menyebabkan kebakaran dan kerusakan serius pada lambung kapal.
Menurut pernyataan dari tim misi, serangan itu juga menghancurkan generator listrik kapal, yang kini berisiko tenggelam.
“Ada 30 aktivis hak asasi manusia internasional di atas kapal saat insiden itu terjadi. “Sinyal marabahaya SOS dikirim segera setelah serangan,” katanya.
Free Gaza Australia (GFFA), kelompok NGO yang berkampanye untuk mengakhiri blokade ilegal ‘Israel’ terhadap Gaza dan kemerdekaan Palestina menulis di akun X, yang dulunya bernama Twitter, bahwa kapal misi kemanusiaan ini diserang di perairan internasional padahal di dalamnya banyak aktivis kemanusiaan yang tidak bersenjata.
“Kapal Freedom Flotilla ‘The Conscience’ diserang di perairan internasional oleh pesawat tanpa awak bersenjata. Kapal itu tidak bersenjata dan di dalamnya terdapat 30 aktivis kemanusiaan tanpa kekerasan yang bersiap untuk berlayar ke Gaza dan menentang pengepungan dan blokade ilegal ‘Israel’,” tulis akun @GFFAusGroup.
Serangan penjajah ‘Israel’ ini merupakan kedua kalinya. Serangan pertama terjadi pada tahun 2010 ketika enam armada kapal –yang bertujuan untuk menyalurkan bantuan logistik, medis, dan kebutuhan pokok ke wilayah Gaza yang saat itu diblokade ketat oleh penjajah— diserang oleh militer ‘Israel’ di perairan internasional.
Pada 31 Mei 2010, pasukan komando ‘Israel’ menyerbu kapal utama Mavi Marmara, menewaskan 9 aktivis kemanusiaan asal Turki dan melukai puluhan lainnya, termasu seorang wartawan Hidayatullah.
Serangan ini memicu kecaman internasional karena dilakukan di luar wilayah yurisdiksi ‘Israel’ dan dianggap sebagai pelanggaran hukum laut internasional. Tragedi ini membangkitkan kesadaran global tentang pentingnya membuka akses kemanusiaan ke Gaza serta memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina yang selama ini terabaikan.
Pada November 2012, Pengadilan di Istanbul menggelar sidang in absentia terhadap empat mantan pejabat tinggi militer Israel: Letjen Gabi Ashkenazi (mantan Kepala Staf), Eliezer Marom (mantan Komandan Angkatan Laut), Amos Yadlin (mantan Kepala Intelijen Militer), dan Avishai Levi (mantan Kepala Intelijen Angkatan Udara).
Mereka didakwa atas pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan lainnya terkait serangan tersebut. Jaksa penuntut menuntut hukuman sembilan kali penjara seumur hidup untuk masing-masing terdakwa, satu untuk setiap korban tewas.*