Hidayatullah.com– Kepolisian Di Raja Malaysia (PDRM) memperingatkan masyarakat supaya mematuhi peraturan berkaitan dengan penjualan, kepemilikan dan penggunaan petasan dan kembang api selama musim perayaan Tahun Baru China atau Imlek.
Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Mohd Khalid Ismail mengatakan petasan diklasifikasikan sebagai bahan peledak di dalam undang-undang Akta Bahan Letupan 1957, dan penggunaannya dikontrol secara ketat guna mencegah cedera, kebakaran, dan gangguan terhadap masyarakat.
“Berdasarkan Notis Larangan Bahan Letupan 2025, hanya 45 jenis kembang api, termasuk ‘Pop-Pop’ dan ‘Happy Boom,’ yang diizinkan untuk dimiliki dan diimpor oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Persetujuan masih bergantung pada izin yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian distrik setempat, dengan mematuhi persyaratan khusus,” katanya seperti dilansir Malay Mail hari Selasa (17/2/2026).
Pernyataan itu juga menyebutkan tentang hukuman untuk pelanggaran terhadap Akta Bahan Letupan 1957 dan Akta Kesalahan Kecil 1955.
Pelanggaran serius membuat pelaku terancam denda maksimal RM10.000 (sekitar 43.160.770 rupiah), atau dihukum penjara maksimal 7 tahun atau keduanya. Sementara untuk pelanggaran ringan atau kecil pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal RM100 atau satu bulan penjara.
PDRM mendesak masyarakat untuk menggunakan kembang api hanya di tempat terbuka dan dengan mematuhi peraturan keselamatan.
“Kepatuhan terhadap hukum sangat penting. Menggunakan kembang api dengan aman akan memastikan lingkungan yang harmonis dan aman bagi semua,” imbuh pernyataan tersebut.*




