Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Turki Batasi Akses Media Sosial, Anak Usia di Bawah 15 Tahun Dilarang

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 April 2026 11:44 11:44 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 April 2026 12:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Turki baru saja memperkenalkan aturan media sosial baru untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Peraturan ini mengikuti sejumlah negara yang sudah mengambil langkah serupa.

Daftar isi
  • Libatkan Orang Tua
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Melansir TRT pada Kamis (23/04/2026), peraturan ini berfokus pada peningkatan keamanan, peningkatan akuntabilitas platform, dan memastikan intervensi yang lebih cepat terhadap konten berbahaya.

Berdasarkan peraturan baru Turki ini, anak di bawah usia 15 tahun tidak akan dapat mendaftar di platform media sosial, dan perusahaan diharuskan untuk menerapkan sistem verifikasi usia ketat.

Penyedia layanan juga diharuskan untuk menawarkan layanan yang berbeda dan sesuai usia bagi pengguna berusia 15 tahun ke atas.

Libatkan Orang Tua

Peraturan tersebut memperkenalkan mekanisme kontrol orang tua yang lebih kuat, mengharuskan adanya alat untuk mengelola pengaturan akun dan membatasi waktu penggunaan layar.

Baca Juga

MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII

Perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah iklan yang menyesatkan dan mengurangi risiko daring.

Dalam kasus darurat yang berkaitan dengan keamanan nasional, platform besar harus mematuhi perintah penghapusan konten dalam waktu satu jam.

Kewajiban yang lebih ketat akan berlaku untuk platform dengan pengguna harian lebih dari 10 juta di Turki.

Untuk mencegah pelanggaran berulang, platform akan diwajibkan untuk menggunakan kecerdasan buatan untuk memastikan bahwa konten ilegal yang sebelumnya dihapus tidak diunggah kembali.

Peraturan tersebut menetapkan mekanisme penegakan bertahap.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, iklan baru di platform akan dilarang.

Jika pelanggaran terus berlanjut, pihak berwenang dapat meminta persetujuan pengadilan untuk mengurangi bandwidth platform sebesar 50 persen dan pada akhirnya hingga 90 persen.

Platform game juga telah dimasukkan, dengan aturan yang melarang game yang tidak diberi peringkat usia yang sesuai.

Platform game luar negeri dengan lebih dari 100.000 pengguna harian akan diwajibkan untuk menunjuk perwakilan hukum di negara tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan transparan, dengan aturan yang mulai berlaku 6 bulan setelah dipublikasikan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:media sosialTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Drone Israel Tembaki Masjid di Beit Lahia, 5 Syahid Termasuk Anak-Anak
Tulisan selanjutnya Demi Hadapi Ancaman Rusia, Jerman Targetkan Militer Terkuat di Eropa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa

Berita
25 Juli 2026 12:38
MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
MNF 2026: Membela Palestina adalah Hak Kita!
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045

25 Juli 2026 12:53
Berita

KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

25 Juli 2026 12:45
Berita

Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah

25 Juli 2026 10:54
Berita

Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

25 Juli 2026 10:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?