Hidayatullah.com—Spanduk peringatan dipasang pemerintah Kota Surakarta di gedung bangunan GKI Busukan Mojosong sejak hari Jumat, 16 Januari 2015. Isinya larangan beroperasi.
Pemasangan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tepat di depan pintu bangunan gereja.
Menurut Kasi Kebangpol Teguh bahwa pemasangan spanduk peringatan dilakukan dengan tujuan warga masyarakat tahu dan mengerti bahwa status bangunan GKI Busukan Mojosongo belum bisa difungsikan karenai sedang proses mediasi dengan warga yang menolak.
”Bangunan Belum dapat difungsikan, sedang dalam proses penyelesaian dengan pihak terkait, Kesbangpol,” ujar Teguh.
Sementara itu, hari Senin (19/01/2015) pada pukul 13.00-15.00 diadakan pertemuan mediasi yang ke-3 antara warga dan GKI Mojosongo di ruang sidang FKUB Balaikota Solo.
Hadir dalam pertemuan iti adalah Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo, Ketua NU Solo Helmy Achmad Sakdilah, Ketua Kepala Kesbangpol Suharso, Parno perwakilan warga, 6 orang selaku Ketua RT di RW 27 Busukan, Sutiman Ketua RW 27, Endro Sudarsono Perwakilan warga dan LUIS, Pdt. Paulus Hartono perwakilan GKI, Pdt. Bambang perwakilan FKUB dan dari unsur Polri/TNI.
Mediasi ke-3 ini mengagendakan jawaban dari pihak GKI atas temuan warga yang sudah disampaikan pada sidang mediasi yang ke-2 lalu.
Dari pihak GKI jawaban atas temuan warga dibacakan oleh Pdt. Paulus Hartono.
Menurut Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo setelah membaca temuan warga, mendengarkan jawaban pihak GKI dan keterangan saksi beberapa ketua RT dan ketua RW disimpulkan masih ada persoalan perizinan pada GKI Mojosongo.
”Ada persoalan administrasi dalam proses perijinan IMB untuk GKI Mojosongo, sedang diupayakan win-win solution Pemkot sedikit dilematis ketika IMB untuk GKI sudah diterbitkan Wali Kota, ujar Achmad Purnomo.
Menurut Parno selaku salah satu anggota Tim Verifikasi Data GKI Mojosongo tetap meminta bangunan GKI dialihfungsikan sebagai bangunan non tempat ibadah.

Hal ini diperkuat dengan temuan Tim Verifikasi Data GKI bahwa setelah dikaji ditemukan kejanggalan dalam proses perijinan di GKI.
Tim Verifikasi Data GKI menemukan 4 kejanggalan;
Pertama, pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006 yaitu bahwa pendiriaan GKI tidak didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh. Iini terbukti tidak ada 1 pun warga RW 27 yang menjadi jamaahnya.
Kedua, pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006. Hal ini dibuktikan dengan 15 KTP yang masa berlakunya sudah tidak berlaku dan 1 KTP yang tidak dilampirkan, sehingga jumlah pendukung kurang dari 60 orang.
Ketiga, penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan
Keempat, putusan Wali Kota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 beberbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag yang menyebutkan bahwa lokasi GKI busukan terletak di Rt 02 Rw 27. sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.*/Endro Sudarsono (Solo)