Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan, Adian: Selesaikan Masalah, Tambah Masalah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2017 11:06 11:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 November 2017 14:00
Bagikan
Kajian rutin “Malam Rabu oleh Dr Adian Husaini di Kantor Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS)
Bagikan

Hidayatullah.com–Diterimanya gugatan penghayat Aliran Kepercayaan atau Aliran Kebatinan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  Selasa 7 November 2017 dinilai menimbulkan beberapa persoalan pelik yang dihadapi oleh masyarakat beragama pada umumnya, bahkan negara, demikian disampaikan Dr Adian Husaini.

Dalam acara kajian rutin “Malam Rabu” bertema “Agama Asing dan Agama Asli Indonesia” (Analisi Dampak Keputsan MK tentang Aliran Kepercayaan terhadap Kehidupan Keagamaan di Indonesia) doktor jebolan ISTAC-IIUM ini, membeberkan beberapa problem yang dampaknya perlu dipikirkan secara matang.

Pertama, terkait penggolongan agama asing dan asli oleh MK. Di media massa disebutkan bahwa salah satu yang membuat Aliran Kepercayaan keberatan adalah mengapa agama asing (seperti: Islam dan lainnya) diresmikan sebagai agama, sedangkan Aliran Kepercayaan yang merupakan agama penduduk Indonesia asli justru didiskriminasi?

Menurut  penulis buku Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekuler-Liberal” ini, klasifikasi demikian adalah rancu.

“Apa setandar agama dikategorikan sebagai asing dan asli?” tanyanya dalam kajian yang dihelat di Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS), Selasa (14/11/2017) malam itu.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Baca: Muhammadiyah Kecewa Putusan MK Soal Kolom Agama dan Kepercayaan

Bukankah Islam sudah ada di Indonesia sejak abad ketujuh? Demikian Hindu dan Budha sebelum itu sudah ada di tanah Indonesia.

Pengkategorian agama “asli” dan “asing” ini justru menjadi senjata makan tuan.

“Mengapa demikian? Kalau mau jujur, kata “asli” itu berasal dari mana? Kata ini berasal dari bahasa Arab. Bukankah Arab itu asing?,” tanyanya.

Adian juga mengambil contoh kutipan Prof. Dr. H. Mohamad Rasjidi dalam bukunya yang berjudul  Islam dan Kebatinan, dimana  mengkritisi istilah “Kebatinan”.

Dalam buku yang ditulis pada tahun 1967 ini, Prof Mohammad Rasjidi mempertanyakan asal kata “kebatinan” itu dari mana? Lagi-lagi, kata “batin” diambil dari bahasa Arab Islam.

“Logikanya, kalau aliran kebatinan disebut agama asli, mengapa dalam pembuatan istilah masih mengimpor bahasa agama yang disebut asing?”

Di sisi lain, kalau kata “asli” dan “asing” itu tetap dipertahankan, perlu digarisbawahi di sini, di dalam aliran kepercayaan yang dianggap asli, ada kelompok yang bernama  Perwathin (Persatuan Warga Theosofi Indonesia) didirikan 31 Juli 1963. Theosofi sendiri bukan asli Indonesia. Ia adalah anak organisasi dari Freemasonry (yang masuk Indonesia 1762 M ) Pada intinya, organisasi ini menolak agama. Bahkan, organisasi ini pada akhirnya dibubarkan Soekarno pada tahun 1961, ujarnya.

Kedua, pada tataran pragmatis, bagaimana jadinya jika Aliran Kepercayaan ini juga minta difasilitasi negara sebagaimana agama resmi? Bagaimana negara bisa memenuhi tuntuan guru agama bagi 187 Aliran Kepercayaan yang terdaftar? Belum lagi jika mereka masing-masing meminta hari libur untuk hari raya masing-masing? Apakah problem seperti ini, dan yang lebih dari itu bisa diatasi oleh negara?

Ketiga, Aliran Kepercayaan tidak masuk kategori agama. Tahun 1978 umat Islam marah, akibat masuknya Aliran Kepercayaan pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) karena sudah diramalkan Sabdo Palon. Akibatnya, Presiden Soeharto mendinginkan suasana. Aliran Kepercayaan hanya disebut sebagai penguat keagamaan, dimasukkan bagian budaya, tidak mengarah pada pembuatan agama baru.

Bahkan, Aliran Kepercayaan dibina agar kembali kepada afiliasi agama yang benar.

Baca:  “Otak-Atik Gathuk” Serat Darmagandul [1]

Tak hanya itu, yang keempat, jika tuntutan Aliran Kepercayaan  yang sudah menang gugatan di MK tidak dipenuhi permintaan-permintaannya oleh negara, Itu bisa mengarah pada tuntutan dihapusnya Kolom Agama di KTP, seperti yg disuarakan sebagian kalangan selama ini.

“Kita sebagai muslim tentu bertanya,  apa memang itu yang sedang dituju dalam kasus ini?” ujar Adian. “Ini maunya menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah masalah,” ujar Adian lagi.

Umat Islam sendiri, nilai Adian,  tidak bisa lepas dari identitas. Bahkan, ke kamar mandi saja, Islam tidak bisa dilepaskan, sebab masuk WC umat Islam ada doanya.

Kelima, ia menyadari bahwa keputusan MK memang final. Sebagai umat Islam, ini adalah tantangan dakwah. Maka dari itu, umat Islam harus menguatkan agama, mendakwahkan Islam dengan menunjukkan teladan yang baik. Kalau umat Islam keteladanan tinggi, insya Allah umat lain seperti Aliran Kepercayaan simpati.

“Ke depan umat harus tetap optimis. Terus berupaya membangun kepimpinan dalam semua lini kehidupan. Di samping itu, umat Islam harus mampu bangkit menjadi yang terbaik,”  ujarnya menutup acara.*/kiriman Mahmud B (Jakarta)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adian HusainiAliran KebatinanAliran KepercayaanHAMkartu tanda pendudukkependudukankolom agamaKTPMahkamah KonstitusimistikMKpasal 61 UU No. 23/200pasal 64 UU No. 24/2013
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Teroris Karena Teriak Takbir, Maneger: Pejabat Publik Cacat Nalar Kemanusiaan
Tulisan selanjutnya Pahlawan Hati

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?