Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

Masjid Jogokariyan Dukung LBHH Advokasi Remaja diduga Korban Salah Tangkap

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2019 08:19 8:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Agustus 2019 08:19
Bagikan
Suasana Pertemuan antara Tim LBH Hidayatullah dengan Takmir Masjid Jogokariyan Yogyakarta di Kantor Takmir
Bagikan

Hidayatullah.com– Yogyakarta (22/08/2019), bertempat di kompleks Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Ust M. Jazir selaku Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan memberikan apresiasi terhadap langkah LBH Hidayatullah yang memberikan pendampingan hukum bagi peserta aksi 21-22 Mei yang diduga menjadi korban salah tangkap aparat.

Ust M. Jazir menilai bahwa LBH Hidayatullah sudah memainkan perannya sebagai lembaga umat yang peduli terhadap permasalahan yang sedang dihadapi umat.

Mereka (peserta aksi yang ditahan) kan belum tentu bersalah, bisa saja mereka peserta yang hendak pulang tapi terhalang oleh aksi kerusuhan, mereka menunggu suasana mereda karena akses jalan menuju kepulangan mereka tertutup oleh massa yang sengaja berbuat rusuh. Sehingga saat aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku kerusuhan, mereka justru patut diduga sebagai korban salah tangkap, papar Ust. M. Jazir.

Baca: Ibunya Wafat, Korban Dugaan Salah Tangkap Minta Penangguhan Penahanan

Ust. M. Jazir berharap agar LBH Hidayatullah dan para pengacaranya, berbuat serius dan ikhlas untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang sekarang ini terdzalimi.

Sementara, terkait adanya salah satu orang aktivis Remaja Masjid Jogokariyan yang menjadi salah satu orang yang diduga salah tangkap, Muhammad Said Hasnan, Ust M. Jazir menyampaikan bahwa keberangkatan Hasnan untuk mengikuti aksi damai 21-22 mei itu murni inisiatif pribadi Hasnan.

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Pihak masjid sama sekali tidak mengetahui keberangkatannya. Namun demikian, sebagai takmir dirinya merasa turut prihatin atas musibah yang dialami Hasnan.

Baca: Remaja Masjid Jogokariyan Ditahan Polisi, diduga Tak Bersalah di Aksi Damai

Tim Advokat dari LBH Hidayatullah Pusat, yang terdiri dari Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, dan Advokat Fahrul Ramadan, SH yang datang bersilaturahim ke Masjid Jogokariyan Yogyakarta.

LBH Hidayatullah mengucapkan terima kasih kepada Takmir Masjid Jogokariyan yang mengapresiasi upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh lembaganya.

Menurut Dudung, saat ini LBH Hidayatullah sedang memberikan pendampingan terhadap peserta aksi 21-22 Mei yang diduga menjadi korban salah tangkap.

“Ada 30 oang aktivis yang kami dampingi, salah satunya adalah remaja Masjid Jogokariyan yang bernama Muhammad Said Hasnan. Insya Allah kami sudah menyiapkan 13 orang tenaga advokat untuk mendampingi mereka,” jelas Dudung.

Muhammad Said Hasnan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Rianiully Raneta, S.Kom, SH, MH. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP, tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Baca: Yawash-LBH Hidayatullah Distribusikan Qur’an Wakaf di LP Bogor

Muhammad Said Hasnan hadir pada 21-22 Mei 2019 untuk mengikuti Aksi Damai di seputaran Sarinah Jakarta Pusat. Muhammad Said Hasnan didakwa secara bersamaan dengan terdakwa lain sebanyak sepuluh orang dalam berkas yang sama. Karena yang lain belum didampingi Tim Penasihat Hukum, akhirnya mereka secara bersama-sama mempercayakan LBH Hidayatullah sebagai Tim Penasihat Hukumnya.

Sidang Perdana Perkara Hasnan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 13 Agustus 2019, sidang kedua sedianya digelar pada selasa 20 Agustus 2019 namun ditunda oleh Majelis Hakim, karena kendala teknis yang menyebabkan Hasnan dan kawan-kawan tidak bisa dibawa dari Tahanan Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Pusat.

Akhirnya sidang diundur pada Selasa, 27 Agustus 2019 dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.*  (LBHH)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi 22 Meikerusuhan MeiLBH HidayatullahMasjid Jogokariyanpenangkapanremaja masjidsalah tangkap
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LBH Papua: Diskriminasi Rasial Berulang Kali Tanpa Penegakan Hukum
Tulisan selanjutnya Masyarakat Aceh Aksi Bela Ustadz Abdul Somad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?