Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita dari Anda

RUU HIP Ditolak Keras karena Tak Masukkan TAP MPRS Larangan Komunisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juni 2020 22:10 10:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juni 2020 22:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Ramainya pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang diusulkan oleh DPR-RI menuai protes keras dari beberapa elemen masyarakat.

Pasalnya, TAP MPRS XXV/1966 tidak dimasukkan dalam RUU ini sebagai landasan hukum sehingga masyarakat khawatir akan munculnya kembali ideologi komunis di negeri ini.

Sejarah kelam ideologi Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya G30S/PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.

Prof. Suteki, pakar hukum dan filsafat Pancasila mengatakan, “Secara kasat mata, dapat kita simak bahwa RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) tidak menjadikan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam konsideran. Kemudian Pancasila diperas jadi Trisila, bahkan Ekasila. Secara hakikat, ini akan mengantar pada lonceng kematian ideologi Pancasila. Juga adanya kekhawatiran kalangan yang menduga bahwa anggota DPR hendak menghidupkan kembali komunisme di NKRI.”

Kekhawatiran beliau sangat beralasan, menurutnya, di dalam draft RUU HIP Pasal 3 ayat 1 disana disebutkan lima prinsip dasar: ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi dan keadilan sosial.”

Baca Juga

Puluhan Murid SPI Jakarta Angkatan ke-13 Dinyatakan Lulus  
Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga
Hidayatullah Samarinda Dirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Outbound Seru di TSOT  Prigen Pasuruan
Tutup Dauroh, Pesantren Hidayatullah Kupang Berbagi Bingkisan Ramadhan Kepada Warga non-Muslim Sekitar

Kelima prinsip ini bisa saja mendistorsi sila-sila yang ada di Pancasila. Kemudian pasal yang paling penting adalah pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 RUU HIP. Ayat 2 menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Adapun ayat 3 menyebutkan, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Gotong royong model apa? model komunis, liberalis, atau Pancasila yang seperti apa? Yang mendekati komunis atau sekuler? Atau akan dihidupkan kembali Pancasila dengan rasa NASAKOM (Nasionalisme Agama dan Komunisme)?,” ungkap guru besar uniol 4.0 Diponorogo ini ketika memberikan kuliah, Senin (01/06/2020) melalui aplikasi Zoom.

Masih menurut Prof. Suteki, kelima prinsip dasar tersebut jika diperas akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda karena tidak ada kejelasan dalam prinsip tersebut.

Misalnya masalah kemanusiaan. Ini kemanusiaan menurut siapa? Kemanusiaan menurut umat beragama atau komunisme? Karena ada kemanusiaan menurut komunisme dan liberalisme.

Senada, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak keras adanya RUU HIP ini jika landasan TAP MPRS XXV/1966 tidak tercantum di dalamnya.

Bukhori Yusuf, Anggota Badan Legislatif PKS, mengingatkan bahwa TAP MPRS XXV/1966 belum dicabut sampai sekarang. Artinya, keberlakuan TAP MPR XXV/1966 masih diakui.

Kenapa TAP MPRS XXV/1966 harus tercantum dalam RUU HIP? Alasannya, Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga kemurnian Pancasila dari pengaruh ideologi sosialis-komunis dan kapitalis-liberalis.

Maka, selayaknya pemerintah mengkaji ulang adanya RUU HIP ini sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat yang saat ini menjalani masa-masa sulit saat pandemi.

Selanjutnya, RUU HIP ini masih belum jelas dalam merumuskan larangan dan sanksi pidana di dalamnya sehingga menjadi mandul dalam masalah hukum. Jangan sampai Pancasila diseret kesana kemari demi kepentingan kelompok. Katanya Pancasila sudah final, kok masih diperdebatkan? * (Kiriman Mas Dwi)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:komuniskomunismepancasilaPKIRUU HIPSutekiTap MPRS XXV/1966
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satgas Waspada Investasi Rehabilitasi Nama Koperasi Pemuda Hidayatullah dan 34 Lainnya
Tulisan selanjutnya JK: Kapasitas Masjid 40 Persen saat Pemberlakuan Normal Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita dari Anda

Diskusi Kepemimpinan LIDMI, Pendiri INSISTS Sampaikan Konsep Adab dalam Melahirkan Pemimpin Beradab

24 Desember 2022 21:00
Berita dari Anda

Muhammadiyah Yaman Gelar Audiensi dan Sosialisasi Strategi Dakwah

22 Desember 2022 10:32
Berita dari Anda

Wakil Ketua I DPRD PPU Hadiri LTC Pemuda Hidayatullah di IKN

4 Desember 2022 21:21
Berita dari Anda

Hinaan “Anjinghu Akbar” Muncul Kembali, SPI Mengecam Keras

1 Desember 2022 19:28
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?