Hidayatullah.com — Ekonomi syariah yang dikembangkan dan menjadi sistem ekonomi nasional di Indonesia merupakan penjabaran dan implementasi dari ajaran Islam yang menjadi keyakinan dari umat Islam di Indonesia.
Hal demikian dijelaskan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pada pembukaan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) MUI se-Indonesia, Kamis (02/12/2021).
“Ajaran Islam terwujud dalam lingkup keberlakuan, tujuan, dan cakupan ekonomi syariah,” kata Anwar Abbas melalui keterangan medianya, Jumat (03/12/2021).
Pria yang biasa disapa Buya Abbas ini melanjutkan dari ketiga aspek tersebut merupakan implementasi dari agama Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kemaslahatan bagi manusia untuk kepentingan hidupnya di dunia maupun akhirat.
“Ajaran Islam yang mulia tidak akan memberi manfaat apabila tidak diwujudkan. Oleh karena itu, merealisasikan prinsip syariah dalam keuangan dan bisnis menjadi sebuah kebutuhan,” jelasnya.
Apalagi, kata Abbas, Indonesia telah menganut dua sistem ekonomi, yang mana ekonomi syariah menjadi sistem ekonomi nasional. Untuk itu, MUI berharap, semua pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tetap memiliki komitmen demi kemaslahatan bersama.
“Semua pihak pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tetap memiliki komitmen dan istikamah untuk mewujudkan nilai-nilai universal dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah demi mewujudkan kemaslahatan bersama,” paparnya.
Buya Abbas menilai, kegiatan seperti ini perlu dioptimalkan bagi para DPS untuk meningkatkan ilmu dan kompetensinya. “Khusus bagi para Dewan Pengawas Syariah atau DPS, agar dapat mengikuti Ijtima Sanawi ini dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan ilmu untuk melaksanakan tugas sebagai DPS,” tukasnya.*