Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Wakaf dalam Era Industrialisasi 4.0

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Maret 2022 14:19 2:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Maret 2022 14:30
Bagikan
Wakaf di Era Industrialisasi 4.0
Bagikan

Meskipun wakaf dan zakat sama-sama memiliki tujuan sosial, mandat wakaf lebih diarahkan pada hal yang sifatnya tahsiniyat dalam membangun peradaban.

Oleh: Dr. Ir. Imam Teguh Saptono, MM

Hidayatullah.com | BELAKANGAN ini banyak ahli ekonomi maupun pelaku bisnis merasa frustasi atas konsep ekonomi yang berjalan sekarang. Sudah lebih dari 1 dasawarsa, sejak meledaknya krisis subprime mortgage Amerika Serikat (2007), mekanisme sistem moneter yang mengandalkan instrumen suku bunga dan nilai tukar tidak mampu mengatasi kelesuan ekonomi global.

Demikian pula pada sektor riil. Pelaku bisnis terjebak dalam paradigma materialisme kronis yang justru mengoperasikan bisnisnya dengan pendekatan neo-qorun bisnis model. Angka kemiskinan bertambah dan masalah kesenjangan ekonomi terjadi secara terstruktur, sistematik, dan masif.

Ironisnya, korban dari kesenjangan ekonomi dan kemiskinan global ini sebagian besar dialami oleh negara berkembang yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Pilar Ekonomi

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sekaligus syumul (total, lengkap, menyeluruh, sepanjang masa), pastinya memiliki sistem pengaturan di bidang ekonomi guna mencapai kesejahteraan umat. Salah satunya dijalankan melalui instrumen ZISWAF (zakat, infaq, shadaqah, wakaf). Masing-masing instrumen memiliki mandat yang berbeda.

Berbeda dengan zakat yang harus segera habis dikonsumsi, dalam wakaf dikenal konsep pokok (corpus) dan manfaat (benefit). Pokoknya sustain (penopang) dan manfaatnyalah yang dikonsumsi oleh beneficieries (mauquf alaih). Meskipun keduanya sama-sama memiliki tujuan sosial, mandat wakaf lebih diarahkan pada hal yang sifatnya tahsiniyat dalam membangun peradaban.

Lantas pertanyaan pokoknya adalah bagaimana cara mengembalikan wakaf sebagai pilar ekonomi umat? Mampukah Indonesia melakukannya? Tidak ada acara lain yakni dengan membumikannya ke aktivitas ekonomi sehari-hari dalam konteks ekonomi kekinian.

Strategi

Harus diakui bahwa sistem hukum (perusahaan, perbankan, pasar modal, perpajakan, dan sebagainya) yang berlaku saat ini belum dapat mengakomodasi mekanisme wakaf sepenuhnya. Demikian pula halnya dengan paradigma pengusaha yang dalam berbisnis masih didominasi oleh spirit materialisme.

Di sisi lain, literasi wakaf masyarakat juga masih rendah. Dalam hal pemahaman fiqh misalnya, masih dijumpai adanya pemahaman yang sempit dan kaku.Beberapa isu seperti proses penggantian aset wakaf, perpindahan nadzir, definisi kehilangan dan kerugian, dan semacamnya, menyebabkan lambatnya pertumbuhan aset wakaf dan pemanfaatannya. Akibatnya, banyak pemanfaatan aset

wakaf yang menjadi sangat terbatas dan hanya berkutat pada aset sosial (non-komersial) seperti makam, masjid, madrasah. Alhasil, trickle down effect dari aktivitas ekonomi yang dihasilkan pun terbatas.

Seharusnya, keterbatasan dalil tentang wakaf –yang menyebabkan wakaf menjadi area ijtihad– ini justru harus dipandang sebagai rahmat-Nya. Ini sekaligus bisa menjadi kekuatan bagi pelaksanaan wakaf di lapangan.

Wakaf seharusnya dapat dengan mudah mengakomodasi dan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi umat, mulai dari isu teknologi, ekonomi disruptif, internet of things, hingga persoalan VUCA (volatile [bergejolak] uncertain [tidak pasti] complex [kompleks] ambigue [tidak jelas]). Situasi ini seharusnya menjadi ajang pembuktian bahwa wakaf dapat hadir untuk menjawab tantangan tersebut, bukan justru menjadikannya terpinggirkan.

Pemanfaatan teknologi seperti peer to peer platform dalam memobilisasi crowd funding wakaf, teknologi blockchain untuk menjawb aspek governance, e-wakaf dengan memanfaatkan ragam payment services, hingga sinergi dan inovasi produk dengan system poin telco, kartu pembiayaan dan retailer lainnya, sudah sewajarnya menjadi kekuatan wakaf di lapangan. Hal ini karena sejatinya area wakaf memang sangat fleksibel.

Para stakeholder (pemangku kebijakan) wakaf seharusnya mengedepankan tujuan kemaslahatan dan mengesampingkan perbedaan antar mazhab. Hal ini guna menciptakan eco-system wakaf yang sehat.Pengambil kebijakan harus menjalankan dua pendekatan, yakni push strategy dan pull strategy.

Push strategy, yakni sebisa mungkin mendorong seluruh stakeholder wakaf (nadzir, lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah, departemen teknis, dan ulama [Dewan Syariah Nasional]) agar konsen terhadap inovasi produk wakaf yang sesuai dengan perkembangan industri keuangan syariah. Misalnya peluncuran cash wakaf linked sukuk, sukuk wakaf, wakaf premi asuransi, wakaf saham, bank wakaf, dan sebagainya.

Pull strategy, yakni dengan cara menarik lembaga-lembaga keuangan syariah untuk peduli kepada wakaf. Key performance indicators (KPI) maqashid syariah mulai diterapkan ke semua lembaga keuangan syariah.

Literasi wakaf harus dibangun sejak dini, khususnya dalam kelompok masyarakat terdidik, seperti sekolah, pesantren, dan kampus.Arus digitalisasi wakaf menyangkut aspek mobilisasi, inventarisasi aset, dan distribusi manfaat juga perlu dibangun guna melahirkan kepercayaan publik.

Terakhir adalah profesionalisme nadzir yang memiliki potensi dan kapasitas yang memadai dengan standar yang terkelola baik.

Harus diakui bahwa dalam sejarah peradaban Islam, kemajuan ekonomi umat salah satunya dibangun melalui praktik wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi. Hal ini ditandai oleh perkembangan aset wakaf –khususnya wakaf produktif– dalam jumlah yang signifikan. Driver perkembangan wakaf saat itu umumnya adalah aset-aset produktif seperti kebun dan usaha perdagangan.

Umat membutuhkan pemikiran dan konsep baru wakaf agar mampu melahirkan inovasi produk yang sesuai dengan zamannya, namun tetap menjaga ruh maqasid syariah-nya.

Kita yakin akan kehebatan wakaf sebagai celestial instrument (instrument langit) yang luar biasa dalam menjawab permasalahan ekonomi. Bila ternyata saat ini belum berdampak signifikan, yakinlah bahwa kesalahan itu ada pada kita yang belum mampu menerapkannya secara tepat.*

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia dan Komisaris Utama Global Wakaf Corporation. Tanya wakaf: 0813-1415-2019. www.baitulwakaf.id

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:baitulwakafIndustrialisasi 4.0wakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya syarat mudik Booster Jadi Syarat Mudik, Imam Shamsi Ali Bandingkan dengan Balapan Motor Mandalika
Tulisan selanjutnya transplantasi organ babi Hukum Transplantasi Organ Babi ke Tubuh Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?