Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

MUI Imbau Umat Jadikan Fatwa DSN Acuan Berekonomi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Juli 2019 22:36 10:36 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Juli 2019 22:36
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan perundangan di Indonesia. Sebab, hal itu dimandatkan oleh Undang-Undang dan substansinya diserap dalam peraturan lembaga negara.

Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan sebagainya. Hal tersebut ditegaskan DSN-MUI yang mengadakan sejumlah kegiatan terkait fatwa di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu hingga Kamis (04/07/2019).

Kegiatan DSN-MUI tersebut yaitu membahas dan mengesahkan 4 (empat) draf fatwa, yaitu: Akad Wakalah bil Istitsmar; Sukuk Wakalah bil Istitsmar; Penyelenggaraan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah; dan Biaya Riil dalam Ta’widh Akibat Wanprestasi.

Kemudian halal bi Halal DSN-MUI dengan Mitra Strategis/regulator dan kalangan Industri Keuangan dan Bisnis Syariah; dan sosialisasi fatwa terbaru.

Fatwa DSN-MUI merupakan ketetapan hukum Islam dalam bidang ekonomi syariah, yang penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal pokok, yakni, kekuatan dalil-dalil syar’i yang menjadi landasan fatwa, dan dapat mendorong terwujudnya kemaslahatan yang lebih luas dan lebih meyakinkan (mashlahah muhaqqaqah) bagi tumbuh-kembang ekonomi syariah di Indonesia.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Pendapat ulama tentang hukum suatu masalah yang dalam timbangan DSN-MUI tidak memenuhi dua kriteria tersebut, tidak dipakai oleh DSN-MUI sebagai bahan pertimbangan penetapan fatwa.

“Fatwa DSN-MUI mempunyai kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan perundangan di Indonesia,” jelasnya pada acara yang dihadiri Ketua Umum MUI yang juga wapres terpilih KH Ma’ruf Amin.

Sehingga, fatwa DSN-MUI mempunyai daya ikat secara syar’i dan qanuni.

Oleh karena itu, DSN-MUI mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Disampaikan bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berdiri resmi di Indonesia didisain telah sesuai dengan prinsip kesyariahan.

Pengawasan terhadap kepatuhan prinsip syariah di LKS dilakukan secara berlapis; melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), auditor internal, dan pengawasan dari otoritas terkait.

“Pelanggaran prinsip kesyariahan yang terjadi di lapangan merupakan penyimpangan yang dapat dievaluasi dan diperbaiki. Sehingga tidak beralasan apabila ada pihak yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Syariah tidak syariah,” jelas DSN-MUI.

DSN-MUI berkomitmen akan terus menjaga hubungan baik dan bekerja sama dengan para mitra strategis, seperti lembaga otoritas dan lembaga keuangan dan bisnis syariah. Masing-masing memiliki wewenang dan tanggung jawab berbeda yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal itu dilakukan demi semakin majunya ekonomi syariah di Indonesia.

DSN-MUI pun mengimbau dan mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam, untuk menggunakan lembaga keuangan dan lembaga bisnis syariah dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan.

“Sehingga harta yang dihasilkannya bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah Subhanahu Wata’ala,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan DSN-MUI tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban DSN-MUI dalam memastikan terpenuhinya prinsip syariah dalam setiap operasional LKS di Indonesia.

“Fatwa diperlukan sebagai acuan bersama dalam penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan. Sedangkan mitra strategis sangat penting dalam hal terimplementasikannya fatwa dalam setiap operasional Lembaga keuangan Syariah,” urainya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DSN MUIEkonomi SyariahFatwafatwa DSN-MUIFatwa MUILKSMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Gugat Pemerintah terkait Kerusakan & Polusi Udara
Tulisan selanjutnya DPR-Pemerintah Sepakati Dua UU Kerja Sama Indonesia-Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?