Hidayatullah.com– Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Komisi VIII DPR RI karena mengambil keputusan sepihak pembatalan haji tahun 1441H/2020M. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
“Untuk itu pada kesempatan yang baik ini pada atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR,” kata Menag Fachrul Razi dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/06/2020).
Menag Fachrul pun berharap seluruh anggota Komisi VIII membukakan pintu maaf tersebut. Dia berharap agar hubungan baik yang sudah dijalin selama ini dapat terus berlanjut.
Menag Fachrul mengakui kesalahan tersebut merupakan kesalahan pribadinya bukan kesalahan dari Kementerian Agama.
“Sekali lagi saya meminta dibukakan pintu maaf. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tetapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fachrul mengakui dirinya membatalkan haji tanpa melibatkan DPR ketika mengumumkan pembatalan haji tahun ini pada 2 Juni lalu.
Baca: Saudi Menghadapi Keputusan Sulit Soal Haji di Tengah Kasus Covid-19 yang Meningkat
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji tahun 1441H/2020M ini.
Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi pers di Jakarta pada Selasa (02/06/2020) pagi.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441H/2002M ini,” ujar Menag yang disampaikan kepada para wartawan secara langsung melalui aplikasi zoom dan disiarkan Youtube resmi Kemenag.
Menag menjelaskan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Antara lain karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses untuk pemberangkatan jamaah haji, akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.* Azim Arrasyid