Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Sebelum Daftar Umrah, Jamaah Diimbau Perhatikan 5 Hal Ini

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Maret 2018 20:46 8:46 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Maret 2018 20:46
Bagikan
Umrah arab Saudi
[Ilustrasi] Jamaah calon umrah di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, sebelum terbang ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Calon jamaah umrah atau jamaah yang mendaftar umrah diimbau untuk memperhatikan lima hal ini sebagaimana disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).

Pertama, jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, jamaah agar memilih travel umrah berizin resmi, bisa dicek di website Kemenag atau menanyakannya ke Kankemenag Kab/Kota setempat.

Kedua, jamaah agar menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi).

Ketiga, pastikan saat mendaftar, jamaah memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH.

Kemudian, pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah, serta perlindungan jemaah.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Kelima, agar jamaah segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah) yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” jelas Nizar kepada wartawan dalam keterangannya di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/03/2018).

Baca: Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Atur Penyelenggaraan Umrah

Dijelaskan, SIPATUH atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kemenag. Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air.

Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jamaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jamaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Baca: Perkuat Pengawasan Penyelenggara Umrah, Kemenag Buat SIPATUH

Melalui SIPATUH, jelasnya, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).

Dengan nomor registrasi ini, katanya, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.

Kemenag telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Baca: Kemenag Imbau Masyarakat Selektif Pilih Harga Paket Umrah

Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.

“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban”, jelas Nizar, Kemenag menyampaikan pernyataan persnya tentang PMA yang diteken pada tanggal 13 Maret 2018 itu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biro umrahbisnis umrahDirjen Penyelenggaraan Haji dan UmrahDirjen PHU KemenagDitjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah KemenagInfo Haji & UmrahKemenagNizar AliPenyelenggara Perjalanan Ibadah UmrahPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahPeraturan Menteri AgamaPMA Nomor 8 Tahun 2018PPIUstandar pelayanan minimaltarif umrahtravel umrah bodongumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Atur Penyelenggaraan Umrah
Tulisan selanjutnya Perokok Usia di Bawah 10 Tahun Meningkat 2,5 Persen Per Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?