Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Istithaah Kesehatan Haji, Syarat Utama Pemberangkatan Jamaah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Juli 2018 21:53 9:53 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Juli 2018 21:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan menegakkan Istithaah Kesehatan sebagai syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji (CJH). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) turut menjadi pendukung utama penegakan aturan tersebut. Bahkan, rekomendasi Istithaah telah menjadi syarat utama pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

”Permenkes ini dibuat bukan oleh Kemenkes sendiri. Kami berkonsultasi kepada Kemenag dan para ulama. Tugas kami melakukan pembinaan kesehatan,” terang Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Dr. dr. Eka Jusuf Singka, M.Sc. sebagaimana disiarkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM di Jakarta, Kamis (12/07/2018).

Istithaah haji, lanjutnya, bukan hanya bicara kemampuan materi, tapi juga soal kesehatan jamaah haji pra embarkasi, embarkasi hingga kepulangan nanti. Tujuannya supaya selama sekitar 40 hari di Arab Saudi, jamaah mampu beribadah secara aman, nyaman, sehat, dan menjadi haji mabrur.

Khusus pelaksanaan ibadah haji tahun 1439H/2018 M ini, penegakan Istithaah Kesehatan Haji diperkuat dengan surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dalam Surat Edaran Nomor 4001/2018. Artinya, hingga di tingkat daerah harus benar-benar memerhatikan Permenkes Istithaah Kesehatan Haji.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Sekjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes. turut menegaskan, Permenkes Istithaah Kesehatan Jamaah Haji dibuat bukan untuk mempersulit atau menghambat masyarakat untuk berhaji. Tapi lebih bertujuan melindungi agar saat melakukan prosesi haji benar-benar ditunjang dengan kesehatan yang baik.

”Kami tak mau jamaah ke sana hanya untuk dirawat. Kami berharap jangan memaksakan diri,” jelasnya.

Antisipasi CJH Risiko Tinggi

Pertimbangan bahwa urusan kemampuan (Istithaah) kesehatan CJH lebih diperketat demi mengurangi dampak terburuk dari jamaah berkategori risiko tinggi. Tahun 2018 ini, persentase CJH risiko tinggi mencapai 67 persen dengan identifikasi penyakit jantung, paru-paru, kejiwaan, diabetes, dan hipertensi.

Cek kesehatan bagi CJH tuntas dilakukan pada Januari 2018 lalu. Tim Puskeshaji Kemenkes sudah memiliki data CJH yang diperkirakan berhaji tahun ini. Hasil rekapitulasi per 13 Maret menunjukkan tingkat pemeriksaan CJH di Provinsi Riau tertinggi dengan angka 82,23 persen. Disusul DI Yogyakarta (75,87 persen), Jawa Barat (66,47 persen), dan DKI Jakarta (38 persen).

Teknisnya, data kesehatan CJH dikontrol. Lalu, di-input dokter ke pusat data Siskohat Kesehatan (Siskohatkes) dan terhubung ke Siskohat Kemenag. Hasilnya dikaji untuk mengetahui kondisi seorang CJH dinyatakan istithaah atau tidak. Jika dinyatakan tidak memenuhi istithaah, mereka tidak bisa melakukan pelunasan di bank.

”Memang seperti itu seharusnya,” sambung Kapuskes Haji.

Skrining tersebut diperketat agar tidak ditemui lagi jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah dari sisi kesehatan, tetapi tetap diperbolehkan melunasi BPIH. Bahkan, ada jamaah yang sudah berada di asrama haji, kemudian dinyatakan tidak mampu berhaji dari sisi kesehatan.

Demi mengurangi risiko kesehatan pula, CJH juga diimbau untuk mengantisipasi cuaca panas ekstrem di Arab Saudi saat musim haji nanti yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 derajat celsius.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon jamaah hajiCJHEka Jusuf SingkaFatwa MUIHaji 2018haji tahun 1439H/2018 MInfo Haji & UmrahIstithaah Kesehatan HajiIstithaah Kesehatan Jamaah Hajijamaah haji IndonesiaKemenagkemenkesKementerian Kesehatankesehatan hajiPeraturan Menteri KesehatanPermenkes Nomor 15 Tahun 2016Pusat Kesehatan Haji Kementerian KesehatanSekjen KemenkesUntung Suseno Sutarjo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Geram, Anggota Parlemen Kenya Nonton PD Rusia 2018 Pakai Uang Negara
Tulisan selanjutnya Harga Telur Naik, Bamsoet Minta Komisi VI DPR Turun Tangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?