Hidayatullah.com–Tanggal 7 November lalu, Amnesty Internasional telah meminta mengundang relewan hak azasi manusia PBB, mencakup pelapor khusus yang menangapi siksaan, pelapor khusus pada kebebasan pengadilan, dan kelompok kerja pada penangkapan sewenang-wenang, untuk mempelajari secara hukum dan praktek penangkapan yang tengah menimpa sekolompok orang Islam di India guna memastikan standar hak asasi manusia secara internasional.
Permintaan ini berkaitan dengan laporan terbaru pihak Amnesty yang mengatakan, “ada penyalahgunaan hukum di Gujarat, di mana orang Islam ditangapi secara tidak sah di Ahmedabad”. Kelompok hak azasi manusia mengatakan jumlah orang Islam yang telah ditangkap secara tidak sah di pos polisi Gayakwad Haveli di Ahmedabad dengan tuduhan melawan negara.
Laporan juga turut mengaatakan bahwa selagi telah terjadi banyak penahanan di bawah Pota, masih banyak sisa penangkapan yang dianggap tidak sah. Tahanan dan keluarga mereka telah menjadi bagian orang yang telah diteror pihak polisi, ujar Amnesty.
“Dokumen menghadiahi laporan cukup beralasan dari penggunaan penangkapan secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh kepolisian penjaga ketertiban di Ahmedabad di masa tahun lalu. Dengan cara aneh semua yang ditangkap itu dibebankan terhadap orang Islam. Pengadilan di Gujarat sudah menggagalkan keputusan dan mengambil tindakan untuk mencegah atau menyelidiki guna menuntut banyaknya tindakan melanggar hukum ,” ujar pejabat Amnesty.
Mereka menambahkan, “Kita mempunyai laporan belum pasti antara 25 dan 80 orang ditangkap secara tidak sah pada pos polisi ini. Ada laporan yang belum pasti mengenai adanya pemukulan rutin selama interogasi pada pos polisi di Gayakwad Haveli.”
Dalam rekomendasi nya, pihak Amnesty turut menyampaikan, “Amsnety Internasional sedang menunjuk rekomendasi bagi kedua-duanya, pemerintah Gujarat pemerintah dan pemerintah serikat, dalam tanggung jawab untuk memastikan hak azasi manusia dari warganegara mereka dan untuk menyediakan keadilan jika hak dan kebenaran itu telah dilanggar. Mereka harus dengan segera memastikan pemeriksaan yang mandiri di pos polisi Gayakwad Haveli, tempat yang diduga telah digunakan aparat keamanan India melakukan pelanggaran itu, untuk menentukan bukti penangkapan yang dianggap melanggar hukum tersebut.
Kita juga merekomendasikan bahwa pemeriksaan seperti itu dilaksanakan oleh suatu badan pengadilan yang benar-benar mandiri. Mereka harus pula memastikan bahwa bahwa polisi ditemukan melanggar tindakan melanggar hukum dibawa ancaman kitab undang-undang pidana (KUHP) India no 342-8.”(ai/cha)